Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan mengesahkan empat rancangan qanun, Salah satu rancangan qanun Aceh yang akan disahkan menjadi qanun Aceh pada 2 November mendatang adalah rancangan qanun Wali Nanggroe.
Qanun Wali Nanggroe yang akan disahkan terdiri dari 12 Bab dan 133 pasal, hasil tersebut didapat setelah Pansus satu DPR Aceh melakukan Rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Juru bicara pansus satu DPR Aceh Ramli sulaiman mengatakan kedudukan Wali Nanggroe akan lebih tinggi dari lembaga eksekutif dan legislatif, namun Wali Nanggroe berfungsi sebagai lembaga kepemimpinan adat dan pemersatu masyarakat Aceh.
“kehadiran lembaga Wali Nanggroe ini adalah kebutuhan mendasar dalam sistem pemerintahan rakyat Aceh, lembaga Wali Nanggroe berfungsi sebagai kepemimpinan adat yang mengayomi eksekutif dan legislatif”lanjutnya.
Ramli menambahkan Wali Nanggroe akan menjadi pemersatu masyarakat Aceh dalam menjalankan MoU Helsinki dan undang-undang pemerintah Aceh (UUPA) no 11 tahun 2006. Keberadaan lembaga Wali Nanggroe merupakan amanah MoU Helsinki yang landasan hukumnya terdapat dalam UUPA tahun 2006.
Sementara itu Wakil ketua DPR Aceh Amir Helmi mengatakan rancangan qanun Aceh tentang Wali Nanggroe merupakan inisiatif DPRA. rancangan qanun tersebut nantinya akan menjadi pedoman mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe.