Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan arah kebijakan sektor jasa keuangan nasional akan difokuskan pada penguatan stabilitas sistem keuangan, percepatan transformasi digital, peningkatan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen yang lebih kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan sektor jasa keuangan harus mampu menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2026, regulator menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga meskipun ekonomi global masih dibayangi ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta tekanan inflasi yang mendorong kebijakan suku bunga tinggi lebih lama di berbagai negara.
Di tengah tantangan tersebut, sektor perbankan menunjukkan kinerja yang kuat. Hingga Mei 2026, kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara dana pihak ketiga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga pada level 2,17 persen dan permodalan perbankan masih kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen.
Friderica menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat dan penguatan kepercayaan publik menjadi fondasi utama pembangunan sektor jasa keuangan nasional. Menurutnya, industri keuangan tidak hanya dituntut tumbuh secara bisnis, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui akses keuangan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Arah kebijakan OJK saat ini menunjukkan fokus pada tiga agenda besar. Pertama, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi. OJK terus memperkuat pengawasan perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, hingga industri keuangan digital agar tetap resilien menghadapi gejolak eksternal. Langkah ini diikuti dengan penguatan permodalan industri jasa keuangan, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor keuangan.
Kedua, mempercepat transformasi digital sektor keuangan. OJK semakin membuka ruang bagi inovasi melalui regulatory sandbox yang kini mencakup tokenisasi aset, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, hingga pengembangan ekosistem aset kripto. Hingga Juni 2026, OJK telah menerima ratusan konsultasi inovasi teknologi keuangan dan meluluskan sejumlah model bisnis baru berbasis aset keuangan digital.
Langkah tersebut menunjukkan perubahan peran OJK yang tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator inovasi. Meski demikian, pengembangan teknologi keuangan tetap diarahkan untuk berjalan seiring dengan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan perlindungan konsumen yang kuat.
Di sisi lain, penguatan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama OJK. Sepanjang semester pertama 2026, OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 10,8 juta peserta. Program GENCARKAN bahkan telah menjangkau sekitar 102 juta peserta melalui berbagai kegiatan edukasi langsung maupun digital di seluruh Indonesia.
OJK juga terus mempertegas komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi. Hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, dan mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar.
Di pasar modal, meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mengalami tekanan akibat sentimen global, fungsi intermediasi tetap berjalan. Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal mencapai Rp112,67 triliun hingga akhir Juni 2026, sementara jumlah investor terus meningkat menjadi 28,96 juta investor.
Sementara itu, sektor asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pergadaian, pinjaman daring, serta industri keuangan digital juga masih menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan tingkat risiko yang relatif terkendali. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap memiliki kapasitas yang kuat untuk mendukung pembiayaan ekonomi domestik di tengah perlambatan ekonomi global.
Secara keseluruhan, arah kebijakan OJK di bawah kepemimpinan Friderica Widyasari Dewi memperlihatkan upaya menyeimbangkan antara stabilitas, inovasi, dan perlindungan konsumen. OJK berupaya memastikan sektor jasa keuangan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengawasan yang kuat, literasi keuangan yang lebih luas, serta perlindungan konsumen yang semakin efektif di era digital.
