BPKS Bahas Tindak Lanjut Lalu Lintas Barang di Sabang

Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggelar rapat tindak lanjut hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu (18/12/2024). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kedeputian Komersial dan Investasi, Lantai III, ini membahas pengelolaan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa fokus utama rapat ini adalah pada prosedur dan regulasi perizinan barang yang masuk dan keluar dari kawasan Sabang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi barang serta mendukung aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Tujuan utama kami adalah mempercepat proses distribusi barang dan meminimalkan hambatan bagi para pelaku usaha. Selain itu, kami ingin memastikan semua aktivitas perdagangan di kawasan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapannya, upaya ini dapat memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Sabang serta meningkatkan daya saing produk lokal,” ujar Hendra.

Rapat ini juga menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara BPKS dan instansi terkait, seperti CIQP serta lembaga vertikal lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan perdagangan bebas, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan efisiensi logistik.

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam pertemuan ini, termasuk jajaran manajemen BPKS dan stakeholder lainnya. Diskusi, yang dipandu fasilitator Ayie Ramli dan Uzair, ini menghasilkan berbagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Sabang melalui pengelolaan kawasan yang lebih efektif dan efisien.

Dengan komitmen yang kuat, BPKS terus berupaya meningkatkan kemajuan perdagangan dan investasi di Sabang. Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads