Satgas Kawasan Tanpa Rokok dapat Membantu penerapan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik

Kepatuhan terhadap aturan publik masih diabaikan, masyarakat menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak sejalan dengan qanun agama sehingga beranggapan tidak wajib mematuhinya.

Terkait hal tersebut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan publik.

“Fatwa Kepentingan umum bersifat kemaslahatan bersama itu wajib, harus ditaati oleh setiap orang selama tidak bertentangan dengan agama, undang-undang (aturan) yang dibuat oleh pemerintah tidak ada pertentangan bahkan sejalan dengan ketentuan agama,” kata Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali.

Aturan publik yang wajib ditaati selaras dengan ketentuan agama, dalam fatwa disebutkan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib. Tidak hanya masyarakat umum, fatwa tersebut juga ditujukan untuk pemerintah.

“Fatwa ini tidak hanya untuk masyarakat tapi juga pemerintah Aceh agar mematuhi dan menyediakan fasilitas umum sehingga aturan publik dapat terpenuhi’ ujar Tengku Faisal.

Ia mencontohkan aturan publik bersama yang harus dipatuhi seperti aturan membuat sampah, antrian, tidak parkir sembarangan dan kawasan bebas rokok.

Terkait kawasan bebas rokok, Peneliti dari The Aceh Institute Cut Famelia peneliti mengatakan “Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan untuk tidak merokok di area bebas rokok dan tingkat kepatuhan masih belum optimal.”

Karena itu, Pemerintah Aceh segera membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) untuk menegakan dan mendisiplinkan perokok yang tidak patuh dengan aturan kawasan tanpa rokok.

“Pembentukan Satgas ini adalah bagian dari penerapan Qanun Pemerintah Aceh nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan kawasan tanpa rokok di mana pemerintah membuat aturan dan dapat membentuk satgas untuk penegakan Qanun tersebut sekaligus menciptakan ruang nyaman bagi warga” jelasnya.

Aturan tersebut dinilai bukan melarang merokok namun mengedukasi dan mengatur lokasi atau kawasan tanpa rokok.

Tengku Faisal mengatakan “Pembentukan satgas sudah tepat jika pembentukannya mendukung penertiban bagian dari fatwa MPU ini untuk menertibkan siapapun agar patuh dan taat terhadap aturan publik.”

Ada 10 SKPA yang akan menjadi anggota tim dari satgas tersebut dan draft pembentukan satgas telah mencapai 95 persen, tinggal menunggu revisi yang akan difinalisasinya dalam pertemuan selanjutnya sedangkan MPU Aceh mengharapkan pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik dapat mensosialisasikan dan mengedukasi secara intensif terkait aturan publik. ( Nurul Ali )

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads