Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima kunjungan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang baru saja dilantik oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada Jumat (14/7/ 2023) lalu.
Acara silaturrahmi digelar di lantai IV gedung DPRK, Selasa (18/7/2023). Hadir kegiatan, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh. Dari Pemko Hadir, Pj Wali Kota, Amiruddin, Plt Sekda Kota, Wahyudi, para Asisten dan jajaran pemko lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan selamat kepada Pj Wali Kota, Amiruddin yang telah dilantik untuk menjalankan amanah dan kepemimpinan di Kota Banda Aceh.
Farid mengatakan, dengan dilantiknya Pj Wali Kota baru ia mengajak stakeholder Pemerintah kota Banda Aceh agar bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan kota Banda Aceh yang terjadi saat ini, salah satunya soal keuangan daerah yakni hutang.
“Insya Allah dengan Pj Wali kota baru ini kita akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan keuangan Pemko Banda Aceh ini,” kata Farid.
Menurut Farid, masalah di kota Banda Aceh harus diselesaikan secara kolektif oleh jajaran birokrasi pemerintah kota, harus ada kesatuan gerak ibarat satu tubuh. Dan diperlukan langkah-langkah terintegrasi yang melibatkan semua OPD yang ada.
Farid menyampaikan bahwa DPRK bersama Pemko Banda Aceh sudah mengadakan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tanggal 26 Juni 2023 di Kantor BPK RI.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK RI yang saat itu juga dihadiri oleh Pak Amiruddin dalam kapasitas sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), kita meminta Pemko Banda Aceh untuk dapat fokus menyelesaikan hutang. Dengan membuat roadmap (peta jalan) penyelesaian utang beserta timeline yang nantinya disepakati bersama antara Pj Walikota dan pimpinan DPRK. Selanjutnya MoU (kesepakatan) itu dituangkan dalam Qanun Perubahan APBK 2023. Kemudian kita juga akan merasionalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan program prioritas dalam Qanun perubahan tersebut,” kata Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Ditambahkan Farid bahwa, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh tanggal 3 Juli 2023 saat pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2022, DPRK secara kelembagaan juga sudah merekomendasikan agar Pemko segera menyelesaikan hutang dengan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK RI yang sudah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tahun 2022.
Kemudian, Ketua DPRK juga mengajak Pemko untuk saling memperkuat soliditas jajaran pemerintahan kota Banda Aceh. Semua jajaran OPD diminta mendukung penuh kepemimpinan Amiruddin sebagai Pj Walikota.
“Semoga dengan kapasitas dan kapabilitas Pj Wali kota Amiruddin, kita di DPRK berkomitmen untuk bersinergi menyelesaikan persoalan keuangan dan masalah lainnya secara bertahap, sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan normal kembali,” tutur Farid.
Sementara itu Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin juga mengajak para stakeholder pemerintahan dan DPRK untuk sama-sama menjalankan amanah tersebut. Ia juga terus meminta saran dan masukan dari legislatif selaku yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah kota. Karena masukan dan saran itu menurutnya bisa menjadi evaluasi dan motivasi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Banda Aceh.
“Saya yakin anggota dewan memiliki banyak pengalaman di Partai Politik maupun dengan masyarakat. Dimana pengalaman ini menjadi bahan masukan bagi kami untuk menjalankan amanah ini,” katanya.
Amiruddin mengatakan, masalah keuangan atau hutang Banda Aceh yang terjadi tidak ada yang menginginkan, dan tidak ada menyalahkan siapapun. Karena itu masalah yang sudah terjadi menjadi prioritas dan komitmen bersama untuk segera diselesaikan.
“Mari kita sama-sama benahi masalah ini, sejak saya dilantik, prioritas dan komitmen kita yaitu membayarkan hutang dalam waktu dekat ini dengan roadmap dan penjadwalannya yang nantinya akan kita bahas dan sepakati bersama DPRK sesuai dengan arahan dan rekomendasi BPK RI,” pungkas Amiruddin.