Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemko untuk kembali meningkatkan penegakan syariat Islam di ibukota Propinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat memimpin sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang utama DPRK, Jumat (31/3/2023).
Farid mengatakan, berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat, penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh terkesan mulai longgar. Ini diketahui pula dari beberapa kasus kriminal yang diungkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, seperti penangkapan dan penyitaan miras. Serta ditandai juga dengan minimnya publikasi operasi penegakan qanun syariat oleh instansi terkait.
Menindaklanjuti keluhan itu kata Farid, ia meminta instansi terkait untuk dapat meningkatkan intensitas kegiatan syiar dakwah Islam khususnya pembinaan akidah dan kegiatan ibadah. Karena dari informasi Satpol PP-WH kota Banda Aceh, mereka secara rutin melaksanakan patroli, namun gaung penegakan syariat kurang terdengar.
“Kami meminta Pemko Banda Aceh dan jajaranya terutama dinas terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi pengembangan syiar Islam, penguatan akidah dan ibadah, serta tak kalah pentingnya upaya penegakan qanun syariat di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Farid.
Farid juga meminta Penjabat Walikota untuk dapat mengoptimalkan kerja dari Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang beranggotakan berbagai instansi dan stakeholder dari lintas sektoral. Termasuk meningkatkan peran dari muhtasib gampong yang ada di 90 gampong se Band Aceh melalui pageu gampong.
“T2PSI perlu segera dioptimalkan kerjanya, karena juga melibatkan unsur Forkopimda kota. Begitu juga dengan peran muhtasib gampong sebagai ujung tombak pengawasan syariat di 90 gampong,” kata Farid.
Ketua DPD PKS Banda Aceh ini juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk aktif terlibat serta memiliki komitmen dalam penegakan dan pengawasan syariat Islam di Serambi Mekkah ini.
Farid menuturkan, syariat Islam yang berlaku di Aceh saat ini bukanlah buah dari hadiah pemerintah pusat, bukan juga merupakan kesepakatan politik, tapi sejatinya penerapan syariat Islam di Aceh adalah cita-cita luhur yang menjadi keinginan masyarakat Aceh sejak dahulu dan berhasil diperjuangkan hingga saat ini.
“Jika komitmen itu luntur maka penerapan syariat Islam pun akan menurun dan melemah, tentu kita tidak menginginkan syariat Islam hanya ada dalam qanun tapi tidak wujud di tengah-tengah masyarakat. Jadi, tidak boleh da kata mundur dalam penegakan syariat,” tegas Farid.