Penanggulangan bencana adalah tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu, dalam setiap upaya penanggulangan bencana harus menghilangkan sekat-sekat kewenangan karena semua yang dilakukan adalah untuk masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kabupaten Bireuen, tepatnya di Gampong Kandang Kecamatan Samalanga, Selasa (24/01/2023).
“Hapus sekat-sekat kewenangan. Tangani imbas bencananya dan segera lakukan langkah konkret agar banjir tidak berulang di kemudian hari. Kasihan masyarakat kita jika banjir terus berulang,” ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki mengingatkan semua pihak untuk tidak abai atas bencana yang terjadi, karena imbas yang ditimbulkan menyasar banyak sektor.
“Tidak boleh abai, aparatur di semua tingkatan harus berkoordinasi intens dan melakukan langkah-langkah konkret untuk penanganan dan penanggulangan banjir. Sementara itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan, agar tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai serta tidak membuang sampah ke sungai,” kata Penjabat Gubernur.
“Kasihan masyarakat kita jika banjir ini terus berulang. Sektor ekonomi pasti terhambat. Kebun dan sawah tentu akan terendam dan masyarakat tentu merugi. Selain itu, kesehatan masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan seperti anak-anak dan manula tentu akan mudah terserang penyakit,” imbuh Gubernur.
Tiba di lokasi, Penjabat Gubernur disambut oleh Bupati Bireuen Aulia Sofyan, anggota DPRA Purnama, Samsul Bahri dan Falevi Kirani, Ihsanuddin serta unsur Forkopimda Bireuen.
Gubernur bersama rombongan selanjutnya bertolak ke Pidie Jaya untuk meninjau lokasi terimbas banjir di kabupaten tersebut, tepatnya di Gampong Pante Beureune, Kecamatan Meurah Dua.
Tak hanya membahas terkait upaya pencegahan dan penanganan pasca banjir, Achmad Marzuki juga membahas tentang vaksinasi polio dan sejumlah hal lainnya.
Usai meninjau lokasi terdampak banjir di tepi Krueng Meureudu bersama Gubernur, Bupati dan anggota DPRA lainnya, Ihsanuddin, anggota DPRA dari Dapil Pidie dan Pijay menjelaskan, terkait penanganan Krueng Meureudu bukan menjadi ranah Pemerintah Aceh dan DPRA tetapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sejak tahun 2018.
Di Pidie Jaya, Penjabat Gubernur disambut oleh Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas, Wakil Bupati Pidie Jaya Said Muliadi, Wakil Ketua DPRA Dalimi, anggota DPRA Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani, Ihsanuddin serta unsur Forkopimda Pidie Jaya.