Ini Nomor Urut Parnas dan Partai Lokal Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). 

Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh sebelumnya telah ditetapkan oleh KIP Aceh pada tanggal 13 Desember 2022 berdasarkan SK KIP Aceh Nomor 34 Tahun 2022. 

Hasil rekapitulasi verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan SK KPU RI Nomor 518, ditetapkan sebanyak 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024. 

Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah menyebutkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi diketahui bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat 100 % propinsi, yaitu  Propinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Selanjutnya Munawar menjelaskan hasil penetapan pengundian nomor urut partai politik dan partai politik lokal peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana 

SK KPU RI Nomor 519 sebagai berikut;

1. PKB

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan 

4. Golkar 

5. Nasdem 

6. Partai Buruh 

7. Partai Gelora 

8. PKS 

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda 

12. PAN

13. PBB

14. Partai Demokrat 

15. PSI 

16. Partai Perindo 

17. PPP

Sementara itu untuk Partai Politik Lokal Aceh ditetapkan nomor urut sebagai berikut;

18. PNA

19. Partai Gabthat 

20. PDA

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera

23. Partai Sira

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads