Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh sebelumnya telah ditetapkan oleh KIP Aceh pada tanggal 13 Desember 2022 berdasarkan SK KIP Aceh Nomor 34 Tahun 2022.
Hasil rekapitulasi verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan SK KPU RI Nomor 518, ditetapkan sebanyak 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah menyebutkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi diketahui bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat 100 % propinsi, yaitu Propinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Selanjutnya Munawar menjelaskan hasil penetapan pengundian nomor urut partai politik dan partai politik lokal peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana
SK KPU RI Nomor 519 sebagai berikut;
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Partai Perindo
17. PPP
Sementara itu untuk Partai Politik Lokal Aceh ditetapkan nomor urut sebagai berikut;
18. PNA
19. Partai Gabthat
20. PDA
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai Sira