Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini tanggal 14 Oktober 2022 setelah sebelumnya KPU RI merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan Berita Acara nya oleh KPU provinsi/KIP Aceh dari hasil penyampaian berita acara KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, tanggal 14 Oktober 2022, Partai Politik dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Perindo
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Gerakan Indonesia Raya
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh yang Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi sesuai pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, sebagai berikut:
1. Partai Adil Sejahtera.(PAS)Aceh
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan bahwa setelah diumumkannya partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut di atas, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.
Setelah Partai Politik dan Partai Politik Lokal diumumkan Memenuhi Syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.
“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022, Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal, dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik/partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama.
“Kita himbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan dara dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota,” pungkasnya.