Diskusi publik dengan tema Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh melahirkan sejumlah Rekomendasi.
Rekomendasi tersebut antara lain menghimbau MPU Aceh agar meninjau kembali Fatwa MPU Aceh Nomor 12 tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam, dengan melakukan perubahan pada ketetapan ke satu butir tiga.
Rekomendasi selanjutnya adalah perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait untuk lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh. Kemudian, yang ketiga mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni-budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat dan pelaku bidang terkait secara detail.
Adapun Tim Rekomendasi terdiri dari Dr. Muhammad Hatta, Lc, M. Ed, Tkg Muhammad Nazar, Prof. Syamsul Rijal, M. AG, Tgk. Muslim At Thahiri, Tgk. Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, Lc, Prof. Dr. Mohd Harun, M. Pd, Barlian Aw, Nab Bahany As, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), Almuniza Kamal, S. STP, M. Si.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menghasilkan rekomendasi tentang pelaksanaan event sesuai dengan ruang lingkup yang telah kita diskusikan. Semoga ini menjadi titik balik dari kemajuan seni budaya dan pelaksanaan event di Aceh”, kata Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, Selasa (27/09/2022).
Selanjutnya kata dia hasil dari rekomendasi ini akan dijabarkan dalam bentuk SOP tersendiri, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan stakeholder kebudayaan.
“Saya pribadi beserta seluruh jajaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber, moderator, serta seluruh pihak yang telah berhadir secara langsung di sini maupun yang mengikuti secara daring, atas sumbangsih pikirannya pada diskusi kita sepanjang siang hingga malam ini. Tentunya, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bersama-sama membangun Aceh melalui sektor budaya dan pariwisata”, sebut Almuniza.
Sementara itu dalam diskusi public bertema Seni-Budaya Dalam Pandangan Islam tersebut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar) Aceh menghadirkan pemateri Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali, yang diwakili oleh Wakil Ketua MPU Aceh. DR.Tgk.Muhammad Hatta dengan judul makalahnya Seni Budaya Dalam Perspektif Hukum Islam. Tgk.H Muhammad Nazar, Wagub Aceh 2007 – 2012, Pengamat dan Pemerhati Budaya dengan judul makalahnya Peran Seni-Budaya Dalam Pemajuan Pembangunan. Prof.DR. Syamsul Rizal, M.Ag, Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan judul makalahnya Harmonisasi Antara Seni-Budaya dan Penerapan Syariat Islam di Aceh. Tgk.Muslim At-Thairi, Ketua Ormas Islam (IMAM) Aceh dengan makalahnya Seni-Budaya dalam perspekstif Ormas Islam (IMAM) Aceh. Tgk. Masrul Aidil bin Muhammad Ismy,Lc, Pimpinan Dayah Babul Maghrifah, dengan judul makalahnya Seni-Budaya Dalam Perspektif Tasawuf. Sementara Moderator dari Dikusi tersebut adalah Prof.DR.Mohd.Harun, M,Pd.
Diskusi Publik yang diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara ofline dan online tersebut, berlangsung sukses dan menghasilkan beberapa point rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait demi keberlangsungan pembangunganan bidang Seni-Budaya di Aceh.
Didampingi Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M,Si, Tgk. H. Muhammad Nazar, Wagub Aceh 2007-2012, mewakili para pemateri dan peserta forum diskusi dipercayakan untuk membacakan hasil rekomendasi lalu menyerahkannya kepada PJ Gubernur Aceh, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Ir.Iskandar Syukri,MM,MT, untuk kemudian juga diamanahkan untuk meneruskan rekomendasi tersebut kepada DPR-A, Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh dan MPU Aceh.
Dalam naskah rekomendasi yang turut ditandangani Team Perumus yang terdiri bebarapa narasumber, Moderator diskusi, serta beberapa tokoh diantara peserta dan Kadisbudpar Aceh berisi beberapa point penting dari saran masukan dari peserta forum diskusi.