Dua dari tiga tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah, Ahmadi dan Syuryadi berakhir masa penahanan terhitung sejak 1 Agustus 2022, dan telah dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh.
Kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat menyebutkan masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di bener meriah.
Masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai, namun penyidik PPNS KLHK belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.
“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19,” ujarnya.
Menurut Nourman, akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal. Menurut Nourman, unsur pasal 21 ayat 2 huruf d , yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.
“Apalagi unsur memperniagakan , sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka” kata Nourman serius.
Untuk itu menurut dia akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah.