MPU Keluarkan Taushiyah, Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas Dari PMK

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.

Dalam taushiyah nomor 4 tahun 2022 itu, disampaikan jika pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Indonesia melalui sidang Isbat tanggal 29 Juni 2022 Miladiyah, yaitu tanggal 10 Juli 2022.

Sementara itu terkait penyembelihan hewan qurban, dalam taushiyah tersebut dikatakan, setiap komponen masyarakat dan panitia penyelenggara penyembelihan qurban untuk memastikan hewan kurban terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Diminta kepada Pemerintah untuk mengawasi dan menfasilitasi peternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dalam menjaga kesehatan hewan,” demikian bunyi taushiyah yang diteken langsung Ketua dan para Wakil Ketua MPU Aceh, pada tanggal 4 Juli 2022.

MPU mengeluarkan taushiyah tersebut atas beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah munculnya polemik tentang jadwal pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan sapi, kerbau dan kambing qurban di tengah masih adanya jangkitan virus PMK.

Untuk itu, MPU kemudian melakukan rapat pada tanggal 4 Dzuihijah 1443 H, yang bertepatan dengan tanggal 4 Juli 2022 M. Dari pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat itulah kemudian MPU Aceh mengeluarkan taushiyah yang kemudian disampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh.

Taushiyah MPU tersebut dirasakan sangat penting, mengingat pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban merupakan momentum yang sangat agung dan sebagai simbol ketakwaan, ketaatan dan kecintaan kepada Allah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads