Dian Rubianty telah ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh periode 2022-2027.
Penetapan itu berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Kepala Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Kepala Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022 yang diumumkan pada tanggal 28 Juni 2022.
Lulusan Master of Public Administration pada Universitas of Arkansas, Fayetteville, Amerika Serikat ini mengharapkan keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh benar-benar mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan aparatur negara, atas suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik sehingga rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.
Dian yang merupakan peneliti pada International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ini juga memastikan lembaga yang dipimpinnya ini bisa diakses oleh siapa saja. Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan publik, dapat melaporkan hal tersebut dan lembaga ini akan menindaklanjutinya sesuai prosedur penyelesaian Ombudsman.
Berikut wawancara lengkap jurnalis anterokini.com dengan Ketua Ombudsman Aceh, Dian Rubianty.
Pertama-tama selamat atas terpilihnya Anda sebagai Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, mengapa Anda tertarik untuk ikut seleksi?
Terima kasih. Ya, kita karena pekerjaan, ya. Kebetulan kan Kak Dian selain sebagai peneliti juga mengajar dan S2-nya itu Administrasi Publik. Jadi, memang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik, baik di tingkat nasional maupun di daerah.
Selama ini melihat dan kemudian menjadi bagian dari itu, baik dalam proses implementasi kebijakan maupun dalam proses monitoring dan evaluasi sehingga kemudian ketika Ombudsman RI membuka kesempatan ini, Kak Dian pikir, “Ini sudah saatnya untuk maju ke level yang lebih signifikan dan berharap bisa berperan lebih baik.
Bagaimana proses seleksi hingga ditetapkan sebagai ketua terpilih?
Proses pertama kita mengajukan lamaran, memasukkan semua berkas-berkas administrasi. Kalau tidak salah ada 15 surat yang harus kami masukkan, termasuk surat Kesehatan Jasmani, Surat Kesehatan Rohani, pemeriksaan narkoba, SKCK, dan lain sebagainya. Termasuk berbagai surat pernyataan. Jadi, ada 15 dokumen. Dokumen itu dimasukkan online beserta dengan Daftar Riwayat Hidup dan surat lamaran.
Nah, dari seleksi administrasi, awalnya ada 14 peserta seleksi dari provinsi Aceh yang lolos. Setelah seleksi administrasi dilanjutkan dengan tes tertulis yang diadakan secara online oleh Ombudsman RI. Dari tes tertulis ini, empat kandidat dinyatakan maju untuk proses selanjutnya. Jadi, dari perwakilan Aceh ada empat, salah satunya Kak Dian.
Setelah test tulis, kami masuk kepada tes berikutnya yaitu Profile Assessment, itu langsung diselenggarakan oleh Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI). Alhamdulillah, kami berempat dari perwakilan Aceh tetap lolos untuk kemudian mengikuti tes kesehatan. Setelah lulus dari tes kesehatan kami semua di-interview dan kemudian baru ditetapkan hasil yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI kemarin sore.
Apa peran dan fungsi Ombudsman yang barangkali masih banyak publik yang belum tahu?
Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga pengawas yang mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dimandatkan atau diserahkan pelaksanaannya kepada seseorang, badan usaha atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Sebenarnya keberadaan Ombusdman ini bahagian dari proses pasca reformasi. Lahirnya Ombusdman, lahirnya KPK, itu adalah bentuk keseriusan kita untuk menunjukkan bahwa kita peduli dengan pembenahan semuanya, pemberantasan KKN, dan maladministrasi. Jadi, selain reformasi birokrasi kemudian membangun zona intregritas, juga harus ada fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas. Nah, itu sebenarnya fungsi Ombudsman, untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelayanan publik di sektor apa yang selama ini menurut pengamatan Anda paling banyak dikeluhkan publik?
Kebetulan Kak Dian tidak langsung bekerja di kantor Ombudsman,ya. Jadi, tidak tahu secara detail laporan apa yang dimasukkan oleh masyarakat ke kantor Ombusdman, tetapi kalau yang kita baca di media, menurut Ketua Ombudsman sebelumnya yang banyak dilaporkan untuk tahun 2021 itu tentang masalah tanah, kalau saya tidak salah. Sempat tahun berapa gitu, banyak laporan dari bidang pendidikan.
Jadi, yang pertama mungkin tergantung isu, kemudian tergantung apa yang dialami oleh masyarakat sehingga setiap tahun kasus pelaporan terhadap maladministrasi maupun rasa ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat bisa jadi berubah-ubah.
Bagaimana mekanisme penyelesaian yang dilakukan Ombudsman?
Kalau yang secara prosedural SOP-nya itu masyarakat melaporkan kepada Ombudsman keluhan yang terjadi kemudian Ombusdman memeriksa kelengkapan administrasi dari kasus yang dilaporkan tersebut. Kemudian verifikasi administrasi setelah semua syarat pelaporan dipenuhi oleh pelapor.
Selanjutnya Ombudsman melakukan verifikasi terhadap substansi karena tidak semua kasus yang dilaporkan itu bisa berada di bawah wewenang Ombudsman, misalnya, untuk kasus yang sedang berada dalam proses penyelesaian di pengadilan atau kasus itu sedang dalam proses mediasi oleh pihak penyelenggara pelayanan publik. Nah, untuk kasus-kasus yang seperti itu Ombusdman tidak boleh campur tangan dulu.
Setelah substansinya selesai kemudian dilihat apakah itu masuk dalam wewenang Ombudsman? Baru kemudian kita lanjut ke tahap pemeriksaan. Setelah tahap pemeriksaan, Ombusdman pertama sekali pasti berusaha untuk memediasi dulu. Nah, setelah proses mediasi, baru nanti ada rekomendasi dari Ombusdman. Jadi, secara normatifnya seperti itu.
Selaku ketua Ombudsman Aceh terpilih, setelah dilantik apa prioritas Anda?
Pertama seperti yang Lia sampaikan tadi, ya, bahwa tidak semua orang tahu Aceh memiliki kantor perwakilan Ombudsman. Nah, ini mungkin eksistensi Ombudsman sebagai jembatan antara masyarakat, antara rakyat, sebagai penerima dari semua layanan yang harus disediakan oleh negara karena ini adalah hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Nah, untuk memastikan rakyat tahu bahwa, “Ini, ada Ombudsman yang bisa menjembatani kepentingan mereka.” Mungkin itu yang perlu ,ya, kampanye untuk eksistensinya lebih luas walaupun selama ini pasti sudah dilakukan oleh ketua sebelumnya.
Selanjutnya memastikan bahwa Ombudsman Aceh itu ramah rakyat. Bisa diakses oleh siapa saja dan menerima laporan. Semua orang kan berhak mengajukan laporan, urusan nanti laporan itu diverifikasi dan tidak masuk itu kan langkah kedua, tetapi saya ingin everybody feel free that Ombudsman will be there for them on their behalf.
Saya mohon didoakan supaya saya selalu sehat dan bisa menjaga amanah ini. Ini adalah tugas yang berat, ya, di tengah semua yang terjadi saat ini, terutama kondisi negara pasca pandemi di mana semuanya berubah. Kita hidup dalam sistem normal baru. Perubahan pelayanan transisi ke pelayanan online, pasti semuanya itu menimbulkan kegelisahan, kekhawatiran, dan ketidakpastian. Jadi, mohon saya didoakan agar saya sehat dan mampu menjaga amanah ini. (Lia Dali)