Mantan Bupati Bener Meriah dinilai tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera di kabupaten Bener Meriah pada 23 Mei 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, advokat Nourman saat ditanya terkait informasi terakhir proses hukum para tersangka.
Norman juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas apa yang beredar di publik. Karena sejauh ini pihaknya meyakini Ahmadi berada pada posisi yang diluar sangkaan semua pihak.
“Faktanya dari ketiga berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang kami miliki, tidak ada satupun pasal yang dapat dikenakan kepada Ahmadi, termasuk menyimpan, menjual atau memiliki kulit harimau dan benda lainnya yang dijadikan bukti kejahatan,” ujarnya.
Kata Norman, jika menggunakan BAP sebagai dasar penetapan maka harus dilakukan chek silang antara ketiga tersangka secara terpisah. Hasilnya, pasal 21 ayat 2 UU NO 5 tahun 1990 sebagai mana disebutkan dalam sangkaan KLHK belum bisa jadi dasar penetapan tersangka.
Untuk itu Ahmadi Melalui Nourman mempertimbangkan untuk lakukan praperadilan atas nama tersangka Ahmadi.
Selain itu menurut Nourman, informasi yang beredar di publik tidaklah imbang dan cenderung liar. Hal ini kata Norman tentu saja merugikan nama baik Ahmadi dan keluarganya.
“Padahal banyak asas hukum yang sudah diketahui oleh publik, Namun terhadap Ahmadi, asas ini tidak dipakai dan publik khususnya media terlalu cepat menghakimi. Padahal kita masih harus menunggu proses Hukum dimana fakta persidangan akan mampu mengungkapkannya secara terang benderang,”kata nourman.
“Nourman dan tim hukum dari kantor hukum Nourman & partner Insyaallah dalam beberapa hari kedepan akan ajukan gugatan Prapid,” ujar Norman lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadi ditangkap bersama dua orang lainnya 23 Mei 2022 lalu oleh tim balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dalam operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.