Dalam negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, terlepas apapun sistem pemerintahannya, kekuasaan membentuk Undang-Undang diarahkan pada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, fungsi Undang-Undang lebih merupakan persoalan penjabaran dari tujuan negara sebagaimana termaktub dalam konstitusinya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, pada Seminar Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diselenggarakan Komite 1 DPD RI, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022).
“Kekuasaan membentuk Undang-Undang diarahkan pada terwujudnya tatanan kehidupan yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Jadi, keberadaan suatu Undang-Undang pada dasarnya merupakan instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Disinilah arti penting Undang-Undang yang berfungsi sebagai pengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan konstitusi dalam membagi kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga pemerintahan,” ujar M Jafar saat membacakan sambutan Gubernur.
Untuk diketahui bersama, dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024, pada nomor 162 tercantum judul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 269 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “dalam hal rencana perubahan Undang-Undang ini, dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh,” kata M Jafar.
Dalam kesempatan ini, M Jafar juga menyampaikan aspirasi berkaitan dengan rencana perubahan UUPA tersebut. Sesuai dengan Pasal 183 UUPA Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama (tahun 2008) sampai dengan tahun kelima belas (tahun 2022) besarannya setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas (tahun 2023) sampai dengan tahun kedua puluh (tahun 2027) besaran menurun menjadi setara 1 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
“Dapat kami sampaikan bahwa untuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyetujui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali,” imbuh M Jafar.
Disamping itu, sambung M Jafar, Pemerintah Aceh juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaannya dalam bentuk Peraturan Gubernur serta juga telah menetapkan Rencana Induk (Master Plan/Blue Print) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur, sehingga pemanfaatan Dana Otonomi Khusus yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional mempunyai perangkat hukum demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus ini, pada tanggal 24 Desember 2021, Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh, telah menyampaikan Surat Nomor 188/22251 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Dalam surat tersebut kami sampaikan rencana perubahan UUPA terutama berkaitan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 ayat (2) UUPA. Kami juga mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) UUPA dapat diubah menjadi ‘’Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.’’ Kata M Jafar.
Pemerintah Aceh menjelaskan, alasan perubahan tersebut adalah Untuk mengembangkan dan mempercepat penurunan angka kemiskinan Aceh yang masih tinggi akibat pengaruh konflik yang berkepanjangan; Penguatan perdamaian Aceh yang abadi dalam konteks NKRI; Banyak infrastruktur yang perlu dibangun dan dipelihara terutama yang dibangun melalui Dana Otsus; dan kondisi Aceh yang masih membutuhkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, sebab dana yang beredar di masyarakat masih kecil.
“Harapan seluruh rakyat Aceh, kepada seluruh anggota Komite I DPD RI Yang terhormat, sudilah kiranya memberikan perhatian khusus terhadap rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama dapat memperpanjang penerimaan Dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027,” imbuh M Jafar.
Pemerintah Aceh menegaskan, bahwa perpanjangan Dana Otonomi Khusus masih sangat dibutuhkan oleh seluruh rakyat Aceh, guna meningkatkan taraf hidup, mendongkrak perekonomian masyarakat dan pembangunan Aceh. Meski demikian, upaya pengendalian dan pengawasan Dana Otonomi Khusus ini juga harus diperkuat.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota Komite I DPD RI, yang telah menggelar Seminar Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami berkeyakinan bahwa acara Seminar Uji Sahih ini akan memberikan kesempatan kepada stakeholder di Aceh mewakili rakyat Aceh untuk memperoleh informasi sekaligus dapat memberikan masukan yang berharga terhadap rencana Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Insya Allah, pertemuan kita diberkati Allah,” pungkas M Jafar.
DPD RI Usulkan 24 Poin Revisi UUPA
Untuk diketahui bersama, hari ini Ketua Komite I DPD RI Facrul Razi membacakan sebanyak 24 poin revisi pada usulan perubahan terbatas yang disampaikan pada seminar kali ini, yaitu Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Badan dan Lembaga Luar Negeri, Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota, Penyesuaian Persyaratan Calon Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Penyelesaian Sengketa Pilkada.
Selanjutnya, Kedudukan, Peran dan Perangkat Wali Nanggroe, Pemilihan Keuchik, Penetapan Kebutuhan Pegawai, Penegasan Penerapan Syariat Islam, Pengawasan Pelaksanaan Kontrak Kerja, Pengelolaan SDA Minyak dan Gas Bumi, Pemberian Izin Eksplorasi Tambang Umum, Pembentukan Bank Konvensional dan Pemberian Subsidi UMKM.
Poin selanjutnya, DPD RI juga mengusulkan Dana Otonomi Khusus Aceh, Pinjaman Luar Negeri, Prinsip Pengelolaan Anggaran, Penyelesaian Pelanggaran HAM, Kewenangan KKR, Penegasan Kekhususan Qanun, Ketentuan Calon Perseorangan, Penegasan Pengaturan Sektor Minerba, Pengaturan NSPK, dan Penyesuaian Nomenklatur Prolega sesuai PUU yang Berlaku.