Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya percepatan program Pembangunan Basis Data Tunggal koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM) yang telah dicanangkan pemerintah pusat sesuai dengan amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa 26/04/2022.
Pada April hingga September tahun ini, pemerintah pusat akan melakukan sosialisasi kegiatan pendataan tahun 2022 kepada dinas yang membidangi KUMKM dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan sosialisasi dan koordinasi data awal, Provinsi Aceh mendapatkan target pendataan sebanyak 236.000 KUMKM,” kata Helvizar.
Untuk menindak lanjuti Program Pendataan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, telah melakukan koordinasi dengan stakeholder serta dengan 7 Dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/Kota terpilih yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Dinas Koperasi dan UKM Aceh kata Helvizar, telah menyusun draft Tim Pokja Provinsi dan draft Tim Pokja Kabupaten/Kota serta mengajukan usulan penetapannya.
Pada tahapan selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Aceh akan pelaksanaan Training of Trainer (TOT) Pendataan lengkap daerah, menetapkan petugas Enumerator daerah dan pelaksanaan Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Enumerator.
“Adapun yang menjadi target pendataan adalah Koperasi dan UMKM yang menetap dari semua sektor kecuali sektor pertanian dikarenakan BPS akan melakukan sensus pertanian tahun 2023 Pendataan Lengkap KUMKM nantinya akan dilaksanakan pada kurun waktu 3 tahun,” kata Helvizar.
Adapun sumber pendanaan dari pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM adalah Dana Dekonsentrasi sebagaimana telah dijelaskan secara_ terperinci pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain sebagai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, landasan lain dari program Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM, adalah PP. No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada Pasal 55 yang Mengamanatkan Basis Data Tunggal UMKM dikoordinasi oleh Kementerian serta Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai Panduan Tata Kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu.