Kinerja Pemko Banda Aceh Disorot, Realisasi PAD 2021 Hanya 66,61 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021 terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target.

Dalam laporan Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh yang dibacakan oleh anggota DPRK Banda Aceh, Syarifah Munira, disebutkan bahwa selama tahun 2021, target pendapatan daerah tidak tercapai. Realisasi pendapatan daerah mencapai 91 % atau sebesar Rp.1.209.702.073.685 dari target sebesar Rp. 1.324.514.182.725.

Sementara PAD hanya terealisasi sebesar 66,61 % atau sebesar Rp.222.286.302.902, dari target Rp.327.189.757.553. Artinya PAD sebesar Rp. 109.248.660.047 atau sebesar 33,39% tidak terealisasi. Selanjutnya realisasi pendapatan transfer mencapai 97,59 % atau sebesar Rp.950.603.596.783 dari target Rp.974.058.625.172.

Dalam Laporan tersebut DPRK juga mempertanyakan mengapa pendapatan daerah tidak tercapai, terutama PAD dan pendapatan transfer. Padahal sudah dilakukan penyesuaian anggaran pendapatan selama tahun 2021 saat Perubahan APBK 2021, dimana target PAD meningkat dari Rp. 326.994.747.464 menjadi Rp.327.189.757.553 dan target pendapatan transfer meningkat dari Rp.969.250.938.882 menjadi Rp.974.058.625.172.

Ironisnya lagi DPRK menilai, realisasi PAD dan pendapatan transfer justru tidak mencapai target awal. Padahal pemko sudah memperhitungkan bahwa target PAD 2021 akan sulit dicapai karena pandemi Covid-19, sehingga beberapa sektor yang menjadi sumber pemasukan utama PAD akan mengalami penurunan. Tapi pada APBK Perubahan Banda Aceh Tahun 2021, target PAD tersebut justru dinaikkan.

Akibat dari target yang tidak tercapai, maka terjadi perubahan pada target pendapatan secara total dari Rp.1.319.511.486.346 menjadi Rp.1.324.514.182.725. sementara yang terealisasi hanya Rp.1.209.702.073.685.

“Ketika pendapatan tidak mencapai target, maka akan ada belanja yang tidak terealisasi yang mengakibatkan tidak terealisasi PAD dan pendapatan transfer daerah, apalagi perubahan APBK 2021 ditetapkan melalui peraturan Wali kota bukan melalui qanun,” kata Syarifah dalam laporan yang disampaikan pada paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali kota Banda Aceh tahun 2021, Sabtu (23/4/2022), di gedung utama paripurna DPRK.

“Ketika penerimaan daerah sangat terbatas dan diterima tidak secara sekaligus, maka proses realisasi belanja tidak secara sekaligus, maka proses realisasi belanja juga mengikuti. Artinya tidak semua kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan yang berakibat pada timbulnya tunggakan pembayaran tahun 2021,” pungkas Syarifah Munira dihadapan wali kota dan para peserta sidang paripurna DPRK Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyampaikan beberapa rekomendasi oleh komisi-komisi DPRK hasil pembahasan dengan mitra kerja terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2021, seperti Komisi I meminta Pemko Banda Aceh agar segera menuntaskan pembayaran honorarium aparatur gampong tahun 2022 karena mereka adalah ujung tombak pelayanan dalam pelaksanaan tugas di gampong. Kemudian penambahan personil dan armada, serta peningkatan kapasitas untuk Satpol PP dan WH.

Selanjutnya Komisi II mendukung peningkatan realisasi anggaran di BPKK pada tahun 2022 terutama pada pajak restoran, hotel dan pajak hiburan yang dinilai sudah stabil pada tahun 2021. Komisi III meminta Pemko melalui Dinas Perhubungan untuk meningkatkan kemampuan pendapatan dengan kondisi potensi parkir, serta mempercepat digitalisasi pelayanan perparkiran terlebih sudah ada regulasi (qanun) terkait retribusi parkir non tunai.

“Komisi III yakin PAD sektor parkir dapat menyumbang PAD sebesar 7,5 miliar pada tahun 2022 jika retribusi parkir non tunai segera diterapkan dengan digitalisasi,” kata perempuan dari PPP tersebut.

Kemudian, Komisi IV juga meminta Pemko agar segera membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Meuraxa yang belum dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 8,2 miliar. Terutama insentif nakes Covid-19 dan tim pelaksana vaksinasi di dinas kesehatan yang terhutang pada tahun 2021 sebelum berakhirya masa tugas Aminullah-Zainal.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads