DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian dan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2021 kepada DPRK Banda Aceh, Rabu (20/04/2022).

Penyampaian dan dokumen ini diserahkan langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, yang diterima Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, turut didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta disaksikan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin. Rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung di Ruang Utama Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh dalam sambutanya menyampaikan, LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas hasil penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2021, yang telah disepakati dan disetujui bersama dalam APBK Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya tambah Farid, secara yuridis formal, kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, salah satu fungsi pokok penyampaian LKPJ ini juga untuk menciptakan mekanisme “checks and balance” penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh.

“Di samping itu, penyampaian LKPJ tersebut juga merupakan salah satu bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Farid saat menyampaikan sambutannya.

Hal ini sekaligus menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2021, guna mendorong penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin efektif, nyata, dan bertanggung jawab di masa yang akan datang.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh menyadari bahwa selama proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama periode tahun 2021, selain memperoleh keberhasilan juga masih ditemui kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads