Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ingub itu berlaku sejak tanggal 12 hingga 24 April 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin 18/4/2022, menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Menurut Iswanto, ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Banda Aceh PPKM Level 1, Pidie Level 3
Iswanto mengatakan, dalam Ingub tersebut disebutkan seluruh kabupaten kota dengan kriteria level situasi pendemi yang berbeda sesuai kondisi di masing-masing daerah.
Seperti Kota Banda Aceh yang kali ini memasuki kriteria PPKM level 1. Sedangkan Kabupaten Pidie berada dalam kriteria level 3.
Sementara itu empat kota dan 17 kabupaten lainnya masing-masing berada dalam status level 2. Empat kota yang dimaksud yaitu Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Subulussalam. Sementara 17 kabupaten yakni Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.