Korban Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, didampingi Pengacara, Askhalani, mengatakan, langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Aceh dan tim dalam membongkar kasus pembakaran rumah Asnawi patut di apresiasikan dan ini sekaligus menjadi petunjuk awal bahwa dari sejak lama kecurigaan tentang adanya keterlibatan oknum TNI terjawab.
Dengan adanya pelimpahan dari polda Aceh ke pomdam Iskandar muda ini sekaligus menjadi pintu masuk dan petunjuk awal untuk membongkar dalang dan aktor serta peran para pihak yang terlibat dalam pembakaran rumah, apalagi tidak mungkin pembakaran ini dilakukan oleh satu orang (tunggal) dan pasti ada yang menyuruh dan yang menskenariokan secara bersamaan.
Dengan adanya pelimpahan ini, maka kita berharap Pomdam Iskandar muda untuk bersegera menuntaskan perkara apalagi jika melihat dari proses kasus pembakaran rumah yang menimpa Asnawi dan keluarga sudah berjalan lebih dari 2 tahun
“Kita sangat yakin bahwa pomdam Iskandar muda akan bekerja secara proporsional dan dapat menuntaskan perkara dengan cepat,” ujarnya.
Ditambahkan Korban, SP2HP diterima dari Ditreskrimum Polda Aceh pada tanggal 10 Januari 2022. Sementara kasus pelimpahan perkara ini ke POM DAM Iskandar Muda berdasarkan nomor B/18/I/Res.1.13/2022/ Ditreskrimum tanggal 3 Desember 2021.