Nova: Aceh Siap Berkontribusi Untuk Target 1 Juta Barel/hari Produksi Migas Nasional

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT menyatakan Aceh siap untuk berkontribusi bagi target 1 juta barel per hari produksi Migas Nasional pada tahun 2030.
Namun Nova mengingatkan, kontribusi itu tidak akan terlaksana, tanpa kerjasama yang baik dari para pemangku kebijakan Migas nasional dan seluruh jaringan mitra kerja Migas Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya saat membuka secara resmi acara Vendor Day yang digagas oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas Aceh, di Ballroom Hermes Palace Hotel, Jum’at (17/12/2021).

“Dukungan Pemerintah Pusat, SKK Migas dan pemangku kepentingan lainnya sangat besar dalam mengoptimalkan potensi Migas Aceh. Oleh karena itu, kerja sama antar pihak harus kita tingkatkan, agar Aceh dapat berkontribusi terhadap target pemerintah memproduksi 1 juta barel migas per hari di tahun 2030,” ujar Nova.

Untuk diketahui bersama, saat ini terdapat 12 Wilayah Kerja Migas Aktif yang ada Aceh, dimana 3 Wilayah Kerja berada di bawah pengendalian SKK Migas, yaitu WK Andaman I yang dikelola Mubadala Petroleum, WK Andaman II yang dikelola oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited, serta WK North Sumatera Offshore (NSO) yang dikelola PT. Pertamina Hulu Energi Rokan.

Selain itu, ada pula satu WK lainnya, yakni PT. Pertamina Asset Rantau Field yang saat ini sedang dalam proses pengalihan dari SKK Migas ke BPMA.

“Dari semua WK itu, Produksi Migas lepas pantai di wilayah Laut Andaman Selat Malaka adalah yang terbesar. Kalau saja semua WK itu sudah pada tahap produksi, Insya Allah Aceh akan mampu berkontribusi bagi pencapaian produksi Migas Nasional yang menargetkan Produksi tahun 2030 sebesar 1 Juta Barel per hari, untuk minyak bumi dan 12 miliar standart cubic feet per hari untuk gas,” kata Gubernur.

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan bahwa Aceh memiliki keistimewaan dalam pengelolaan dan penentuan sistem bagi hasil Migas yang ada di wilayah Aceh.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas Aceh mengamanatkan dibentuknya BPMA yang bertugas sebagai lembaga pengendalian dan pengawasan Kontrak Kerja Sama Migas di Aceh.

Dalam aktivitasnya, sebagai sebuah badan pemerintah, BPMA bertanggungjawab kepada Gubernur Aceh dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Gubernur menambahkan, dalam menjalankan aktivitasnya Kontraktor KKS membutuhkan banyak elemen atau material. Guna memenuhi kebutuhan itu, Gubernur mengimbau agar KKKS melibatkan perusahaan lokal untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, agar keberadaan perusahaan Migas di Aceh dapat menggerakkan ekonomi lokal.

Nova menjelaskan, setiap perusahaan yang masuk dalam daftar K3S merupakan perusahaan besar yang telah malang melintang dalam bisnis pertambangan migas dunia, dengan sistem kerja yang sangat profesional. Oleh karena itu, sistem pengadaan barang dan jasa yang berjalan di perusahaan-perusahaan ini juga membutuhkan pelayanan yang profesional.

“Setiap komponen barang/jasa yang dibutuhkan perusahaan pastilah harus memiliki standar di atas rata-rata. Hal ini dikarenakan kerja di bidang Migas bersifat jangka panjang serta membutuhkan ketelitian dan kedisiplinan yang tinggi. Jika sistem pengadaan barang dan jasa tidak berjalan dengan baik, sudah tentu kegiatan operasi hulu yang dijalankan akan terganggu,” kata Nova.

Itu sebabnya, sambung Gubernur, pihak KKKS sangat selektif dalam memilih perusahaan supplier sebagai mitra kerja mereka. Oleh karena itu, jika ingin menjadi bagian dari mitra kerja KKKS, maka perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, harus bisa menyesuaikan diri dengan sistem kerja tersebut.

“Prinsip-prinsip mendasar dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tentu haruslah efisien, efektif, jujur, terbuka dan bersaing, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif, harus benar-benar dapat dijalankan dengan baik. Semua transaksi harus transparan dan kompetitif. Dengan prinsip ini, kerjasama yang dibangun tentu akan lebih baik dan harmonis,” imbuh Gubernur.

Gubernur meyakini, para narasumber yang akan menjadi pembicara pada kegiatan ini akan menjelaskan secara detail mengenai prinsip pengadaan barang dan jasa untuk Kontraktor KKS Migas ini.

“Sebagai pihak yang mendorong untuk pemanfaatan vendor lokal, saya berharap, perusahaan penyedia barang dan jasa di Aceh dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kadin sebagai wadah berhimpun pengusaha dapat menjadi fasilitator dan mediator agar keterlibatan pengusaha lokal akan lebih maksimal, agar tujuan membangun kolaborasi yang strategis dalam meningkatkan produksi hulu Migas Aceh dan penguatan kapasitas Nasional dapat terwujud,” ujar Nova.

“Terimakasih kepada BPMA, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan Vendor Day ini. Semoga kerjasama ini dapat pula mendorong bangkitnya gairah ekonomi di daerah kita. Semoga juga perjuangan kita mengoptimalkan sumber daya alam Aceh bagi kesejahteraan rakyat Aceh, mendapat ridha dari Allah,” pungkas Gubernur Aceh.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pema Global Energi T Muda Ariaman, dalam sambutannya menjelaskan, Vendor Day merupakan ajang tahunan K3S wilayah Aceh, tahun ini penyelenggaraan kegiatan ini dipercayakan kepada PT Pema Global Energi sebagai penyelenggara.

Muda Ariaman menjelaskan, sebesar 70 persen pendanaan produksi migas digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Jika tidak dikelola secara profesional dan baik, maka proses pengadaan justru akan berimbas buruk bagi kegiatan-kegiatan tersebut.

“Oleh karena itu, sangat perlu disusun pedoman terkait pengadaan barang dan jasa. Semoga dengan pelaksanaan kegiatan ini, kita mampu membentuk mitra yang baik untuk meningkatkan produksi migas yang baik di Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads