Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, Pemerintah Aceh mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Nova saat menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat asal Provinsi Aceh, Riau dan Sumatera Barat, yang diselenggarakan secara virtual.
“Kami mendukung penuh langkah Kementerian ATR/BPN yang kami anggap sangat serius menjalankan program PTSL ini,” kata Nova dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, Senin (13/12/2021).
Nova yang mengikuti kegiatan dari Pendopo Gubernur Aceh, juga menyerahkan secara simbolis satu sertifikat tanah kepada salah seorang penerima.
Nova mengatakan bentuk dukungan Pemerintah Aceh adalah dengan mengalokasikan Anggaran melalui Dinas Pertanahan Aceh.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjamin semua keluarga miskin di Aceh yang punya tanah mendapatkan legalitas atas aset mereka,” kata Nova.
Nova menyebutkan, pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat miskin bukan kali pertama dilakukan. Sejak program tersebut digulirkan yaitu tahun 2017 silam, sudah banyak tanah dan masyarakat Aceh yang telah diterbitkan sertifikatnya.
Apa yang dilakukan pemerintah menjadi sebuah langkah positif di mana pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan itu sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalisir dan status tanah tidak mudah diganggu dan dipindahtangankan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (Simtanah) guna mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu. Aplikasi itu kata Nova, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Sofyan Jalil, mengatakan pemerintah punya ambisi besar untuk menyelesaikan sertifikat tanah di seluruh Indonesia pada tahun 2025.
Di tahun ini, pemerintah kata Sofyan Jalil, sebanyak 7 juta bidang tanah di seluruh Indonesia berhasil didaftarkan.
Sementara pada tahun 2019 tercatat 11,2 juta bidang tanah yang terdaftar.
Sofyan mengatakan, sertifikat tanah sebagai bukti hak milik tanah sangat berguna untuk mengurangi potensi konflik pertanahan. Apalagi selama ini banyak masyarakat Indonesia yang punya tanah tapi tidak punya sertifikat.
“Tentunya semua persoalan tanah seperti batas tanah, luas tanah akan bisa dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat Tanah ini adalah surat berharga,” kata Sofyan Jalil.
Plt Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Agustyarsyah, mengatakan, diestimasikan ada sekitar 3,2 juta bidang tanah di Aceh. Hingga hari ini sebanyak 1.360.495 bidang sudah bersertipikat. 294.816 bidang atau sekitar 21,6% diantaranya merupakan hasil dari program PTSL yang dilakukan sejak tahun 2017.
“Tahun ini Aceh mendapatkan target yang jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebanyak 70.000 sertipikat dan hingga penghujung tahun ini Alhamdulillah kita sudah mampu mencapai realisasi sebesar 92,52 persen kita proyeksikan di akhir bulan ini realisasi mencapai 100 persen,” kata dia.
Agustyarsyah mengatakan, kegiatan redistribusi tanah sudah mencapai 99 persen yang didalamnya juga terdapat kegiatan penyediaan tanah bagi eks kombatan yang merupakan amanat dari MoU Helsinki.
“Total luas bidang tanah yang telah diredistribusikan sebanyak 2.526,9 Ha. Sejalan dengan itu, kegiatan sertipikasi BMN kita tahun ini juga mencapai 100 persen dari target 1.823 bidang tanah aset dari berbagai instansi,” ujar dia.
Secara khusus, Agustyarsyah melaporkan bahwa Kota Langsa, menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Aceh yang seluruh bidang tanahnya sudah terpetakan dan sudah bersertifikat.
“Seluruh informasi pertanahan di Langsa kini sudah dapat disajikan dengan baik. Semoga dapat dicontoh daerah lain,” pungkasnya.