Kota Banda Aceh saat ini sudah berada pada level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah tidak ditemukannya penambahan kasus covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
βIni bukan perayaan, tapi lebih ke peringatan. Level ini bisa saja berubah dalam sekejap, mohon agar semua terus waspada dan patuh akan protokol kesehatan,β ujar Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kamis (09/12/2021).
Berdasarkan Inmendagri nomor 65 tahun 2021, selain Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Langsa dalam level 1.
Aminullah secara khusus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, para tenaga kesehatan (nakes), serta unsur Forkopimda yang telah dengan baik mengawal jalannya protkes di Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Aminullah juga menyampaikan realisasi vaksinasi di Banda Aceh. Menurutnya, kota Banda Aceh telah merealisasikan vaksin 91,50 persen pada dosis pertama, dan 60 persen dosis kedua.
βJumlah ini telah lebih dari target yang kita tentukan. Tentu tak hanya sampai di sini, kita akan terus melakukan upaya-upaya lainnya untuk memberikan vaksinasi bagi warga,β pungkasnya.
PPKM Mikro Sampai 23 Desember
Sementara itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 26/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa, 7 Desember 2021 dan berlaku hingga 23 Desember mendatang.
PPKM terus diperpanjang untuk memaksimalkan posko penanganan Covid-19 dan pengendalian penyebaran virus corona.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Iswanto menyebutkan kepada Bupati/Walikota di Aceh diminta untuk mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.Β
Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong. Iqbal