Jaksa Agung Buka Kemungkinan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” Kata Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simajuntak, Kamis (28/10/2021).

Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan hal itu pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja  di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Ia menyampaikan  bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. 

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” sambungnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Dukungan KPK


Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan dukungan dari ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya rencana tersebut sangat beralasan. 

Hal itu karena Berbagai upaya yg telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi. 

“Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh  asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” tambahnya.

Oleh sebab itu Firli menyambut baik  dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi. Menurutnya perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads