Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Aceh melakukan sosialisasi Fiqh Berlalulintas bagi Civitas Akademika Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Kopelma Darussalam, Selasa (28/9/2021).
Dirlantas Polda Aceh, Dicky Sondani, S.I.K., M.H dalam paparannya mengatakan, pentingnya kesadaran masyarakat dalam berkendaraan di jalan dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan, dalam rangka mencegah atau mengurangi angka kecelakaan berlalulintas.
“Pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat baik dikalangan mahasiswa maupun pelajar tentang peraturan dan undang-undang tentang lalu lintas, berbagai upaya pendekatan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Ditlantas melalui sosialisasi Fiqh Berlalulintas, sebab lalu lintas iniu merupakan suatu interaksi dari berbagai komponen dan perilaku yang membentuk suatu kondisi berlalulintas, yakni pengguna jalan, kendaraan, jalan dan lingkungan. Agar sestem tersebut dapat berjalan dengan lancar maka semua komponen itu harus berjalan dengan baik.
Dicky menyatakan bahwa aturan berlalulintas dalam Agama tidak diatur secara langsung, namun kepada manusia diajarkan beberapa adab dalam berjalan, adab tersebut dilandasi oleh nilai-nilai universal agama Islam sesuai tujuan-tujuan syariat.
“Fiqh berlalulintas bertujuan untuk melindungi dan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat saat menggunakan jalan atau fasilitas umum lainnya dengan merujuk pada peraturan yang berlaku dari nilai-nilai dalam ajaran islam,” kata Dirlantas.
Untuk itu, Ditlantas Polda Aceh terus melakukan sosialisasi Fiqh Berlalulintas kepada masyarakat, antara lain bagi civitas akademika di berbagai Perguruan Tinggi, Sekolah-sekolah serta lembaga-lembaga lainnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Prof. Muhammad Siddiq, MH., Ph.D menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Ditlantas Polda Aceh, mengingat banyak mahasiswa atau masyarakat kampus yang belum memahai betul undang-undang atau aturan berlalulintas di Jalan raya.
“Dengan adanya sosialisasi berlalulintas kepada civitas akademika, diharapkan masyarakat kampus yang merupakan masyarakat terdidik dapat memahami aturan berlalulintas dengan baik, sehingga akan menjadi teladan bagi yang lainnya,” ujarnya.
Siddiq menambahkan, sosialisasi seperti itu sangat bermanfaat, apalagi dipaparkan dengan konsep ilmiah, seperti lalu litas dalam perspektif islam, nilai-nilai islam dalam fiqh lalu lintas, aturan dan undang-undang, serta dilakukan dengan pendekatan dengan nilai keagamaan.