Pemerintah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka membantu mengurangi beban mereka melewati pandemi COVID-19. Sayangnya keringanan tersebut akan habis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 sebagai perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2021, enam insentif pajak untuk dunia usaha berlaku hingga 30 Juni 2021. Artinya tinggal beberapa hari lagi kebijakan tersebut akan habis dan belum diketahui apakah pemerintah kembali memperpanjang atau tidak.
Dirangkum detikcom, Senin (21/6/2021), berikut enam insentif pajak yang mau habis:
1. Pembebasan PPh Pasal 21 Buat Pegawai Bergaji hingga Rp 16 Jutaan
Insentif PPh pasal 21 diberikan untuk pegawai pada perusahaan yang bekerja di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Lebih rinci, insentif tersebut berikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
Dengan insentif tersebut, maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak sampai 30 Juni 2021. Pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.
Jika sudah memenuhi kriteria, berdasarkan PMK 9/2021 pegawai yang bekerja di bidang usaha angkutan bus kota, bus pariwisata, angkutan perkotaan, taksi, sewa, ojek motor, pergudangan, jasa jalan tol, untuk kurir, pegawai hotel bintang 1-5, pegawai hotel melati, apartemen hotel, restoran, warung makan, kedai makanan, dan masih banyak lagi yang dapat menikmati insentif tersebut.
2. Insentif PPh Final Pasal 23 Untuk UMKM
Pemerintah juga memberikan insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23).
Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.
Kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.
3. Insentif PPh Final Untuk Jasa Konstruksi
Para pengusaha jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.
4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu, atau dalam hal ini WP yang melakukan kegiatan di bidang impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Dalam PMK 9/2021, insentif itu diberikan untuk WP yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, pembenihan ikan laut, budidaya ikan hias laut, pertambangan bijih nikel, industri margarine, industri minyak ikan, industri minyak makan kelapa, industri sepatu olahraga, industri semen, konstruksi jalan raya, dan masih banyak lagi.
5. Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.
Insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan masih banyak lagi.
6. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
PKP yang dapat menerima insentif tersebut antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, industri makanan bayi, industri pengolahan garam, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan masih banyak lagi. DETIK