Ini Aturan Jam Kerja Kemenag Aceh Selama Ramadan 1442 H

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah menerbitkan aturan jam kerja bagi ASN dalam bulan suci Ramadhan 1442 H, Senin, 12 April 2021.

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, di bulan suci Ramadhan, jam kerja ASN berbeda pada bulan lainnya. Selama bulan Ramadan ASN bekerja selama 6 jam dalam sehari atau 32,5 jam dalam satu pekan. Sementara pada bulan lainnya, ASN bekerja selama 7,5 jam dalam sehari.

Hal ini  telah tertuang dalam Aturan itu tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kita juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh dan SE Menpan RB. Kita tetap bekerja sebagaimana biasanya di bulan suci Ramadhan, tanpa mengurangi kekhidmatan untuk tetap menjalankan ibadah,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, sejak Senin-Kamis, jam kerja ASN terhitung mulai 08.30-15.30 WIB, dan pada hari Jumat 08.30-16.00 WIB. 

“Kita minta pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan terhadap kepatuhan ASN serta memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pada unit kerja masing-masing,” ujar Iqbal.

Ia juga mengatakan supaya ASN tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menjaga kedisiplinan dan semangat kerja.

“Etos kerja selama ramadan perlu ditingkatkan, bukan malah sebaliknya. Kita berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa terganggu dengan alasan berpuasa,” katanya.

Ia juga mengingatkan untuk tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik dalam pelayanan maupun pada kegiatan ibadah di bulan suci ramadan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads