Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Seruan Bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Seruan itu dikeluarkan atas dasar UU No.44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh No.8/2014 tentang pokok syariat Islam serta Edaran Gubernur Aceh No.440/4820 tentang pencegahan virus corona melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.
“Poin pertama dikhususkan kepada kaum muslim di Aceh. Di mana kita semua harus meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka,” kata Iswanto dalam keterangannya mengutip seruan tersebut di Banda Aceh, Senin (12/04/2021).
Seruan itu juga mengajak semua umat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, meunasah, dan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al Qur’an, i’tikaf dan ibadah lainnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat Aceh secara bersama menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, memperbanyak kegiatan dakwah Ramadhan, menunaikan zakat, memperbanyak infak, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin, serta mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum, seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, petasan dan kembang api.
Semua umat Muslim juga diminta menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat dan tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).
“Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan sembako,” kata Iswanto.
Pada poin kedua adalah seruan yang disampaikan khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintahan Aceh. Para pegawai harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, dan penuh tanggung jawab, serta memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar Ramadhan.
Poin ketiga khusus menyasar pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Pihak keamanan ini diminta melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam dan pelanggaran Protkes Covid-19, serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang ada.
Poin ke empat ditujukan kepada pemimpin formal dan informal.
“Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi’ar Ramadhan serta akhlak terpuji,” kata Iswanto.
Para pemimpin haruslah menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa. Sebagai pelopor, tentu pemimpin harus memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga Protkes dan mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mendamaikan dan menyampaikan pesan perlunya Vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan terbebas dari Covid-19.
Sementara pada poin ke lima adalah pesan yang disampaikan kepada generasi muda Islam. Seruan itu penting, agar kaum muda senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.
Di poin ke enam, Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman/pedagang makanan/minuman kaki lima. Di mana mereka dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.
“Harapannya tentu kita tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih,” kata Iswanto.
Di poin ke tujuh adalah khusus diarahkan kepada petugas atau pemilik salon dan hotel. Di mana mereka diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan, dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha.
“Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya, selama bulan suci Ramadhan,” kata Iswanto.
Pada poin ke delapan, adalah arahan Forkopimda kepada media massa, baik cetak maupun elektronik. Media, diajak serta untuk mendukung sepenuhnya seruan bersama dan mempublikasikan kepada masyarakat luas serta meningkatkan siaran dan terbitan dengan konten Islami.
Poin ke sembilan adalah seruan kepada pelaku usaha. Di mana mereka harus menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.
“Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M atau menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan,” kata Iswanto.
Poin akhir atau sepuluh adalah penekanan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan menerapkan 3 M. Yaitu ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.
“Pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tetap harus dikedepankan, karena harus kita sadari bersama bahwa virus covid 19 masih ada,” pungkas Iswanto.