Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, menyosialiasikan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah kepada perwakilan guru SMP se-Banda Aceh yang mengasuh mata pelajaran Diniyah.
Sosialisasi tersebut berlangsung di SMPN 13 Banda Aceh di Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, dan dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, Sabtu (3/4/2021).
Narasumber yang dihadirkan antara lain, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Evi Susanti.
Musriadi mengatakan, Qanun Pendidikan Diniyah lahir berdasarkan landasan yuridis yakni Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Akidah dan Akhlak yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai agama dan hal lain menyangkut tentang Qanun Diniyah tersebut.
Selain itu, pendidikan diniyah ini juga memiliki nilai strategis sehingga dianggap penting karena sudah memiliki dasar hukum yang lebih kuat yakni Qanun Kota Banda Aceh.
Politisi PAN ini menambahkan, sebagai suatu kebijakan daerah yang strategis, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh perlu bersinergi dengan instansi terkait lainnya, baik dalama jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh maupun instansi vertikal.
Ia juga mengatakan, ada beberapa goal akhir yang diharapkan dari Qanun Pendidikan Diniyah, di antaranya siswa atau peserta didik mampu membaca dan menghafal Al-Qur’an.
“Dengan adanya regulasi ini tentunya ada sebuah kekuatan hukum terhadap pelaksanaan pendidikan diniyah di sekolah dasar dan menengah di Kota Banda Aceh, dan kita berharap ini harus menjadi sebuah role model bagi kabupaten lain sehingga Qanun Pendidikan Diniyah ini menjadi sebuah indikator dan tujuan pendidikan yang memiliki nilai local wisdom,” kata lulusan Doktor Manajemen Pendidikan itu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan, salah satu keberhasilan pendidikan dalam tahun ini yakni adanya Qanun Pendidikan Diniyah di Kota Banda Aceh yang sebelumnya masih dalam bentuk perwal.
“Hari ini kita sudah mendapatkan Qanun Pendidikan Diniyah yang merupakan sebuah kebanggaan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh karena dengan adanya qanun ini akan lebih maksimal lagi pelaksanaan diniyah dan tahfiz Quran di sekolah,” kata Sulaiman, yang didampingi Kepala SMPN 13 Kota Banda Aceh, Darwis.
Sementara itu, Kepala SMPN 13 Kota Banda Aceh, Darwis, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada DPRK Banda Aceh yang sudah mengadakan acara tersebut di sekolahnya.
Momen tersebut menurutnya sangat tepat karena para peserta yang dihadirkan merupakan seluruh guru diniyah yang mengajar di seluruh sekolah di Kota Banda Aceh khususnya SMP.
“Kita sudah serahkan undangan dan alhamdulillah semua hadir,” ujarnya.
Darwis berharap qanun tersebut dapat memperkuat Perwal Nomor 3 Tahun 2012 yang berkekuatan hukum terhadap guru-guru diniyah dalam menyampaikan pelajarannya untuk mendidik generasi Kota Banda Aceh sesuai harapan Wali Kota dalam melahirkan generasi yang berakhlakul karimah, cerdas, dan mampu membaca Al-Qur’an.
“Tentunya harapan ini tidak terlepas sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam melahirkan generasi yang gemilang dalam bingkai syariah. Kami senang dan menyambut baik qanun ini apalagi dalam sosialisi banyak respons dari peserta untuk menanyakan kelanjutan dan teknis pelaksanaannya baik kurikulum dan lain sebagainya,” pungkasnya.