Sejumlah warga penghuni rumah di komplek perumahan dosen Universitas Syiah Kuala menggelar aksi pemasangan baliho berisi surat ketua DPR Aceh, Jumat (19/03).
Surat tersebut berisi permintaan Penundaan sementara rencana pengosongan rumah dinas komplek dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Djamaludin dan ditujukan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Samsul Rizal itu, diharapkan agar pihak kampus untuk menghentikan sementara rencana pengosongan rumah dinas komplek perumahan dosen Universitas Syiah Kuala.
Hal itu sebut Dahlan sembari menunggu klarifikasi dari para pihak dan instansi yang terkait. Hal itu juga kesepakatan pertemuan DPR Aceh dengan warga komplek perumahan dosen Universitas Syiah Kuala Februari lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., mengirimkan surat perintah pengosongan rumah dinas dosen di wilayah Sektor Selatan Darussalam pada November 2020 silam.
Samsul memberikan jangka waktu hingga 21 Maret 2021 agar para penghuni mengosongkan komplek perumahan.
Di area perumahan dosen senior rencananya akan dibangun Gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Berbagai pihak bereaksi atas surat rektor. Pimpinan DPRA meminta Rektor USK menunda pembangunan tersebut.
Melalui surat Rektor USK menyampaikan bahwa pengembangan kampus ke depan membutuhkan area yang lebih luas sehingga berdampak pada pembongkaran bangunan rumah dinas yang berada dalam lingkungan USK.