BKSDA Sita Sejumlah Satwa Dilindungi di Rumah Wagub, Pakar Beberkan Sejumlah Pelanggaran Hukum

Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) – Kurniawan S, S.H., LL.M memberikan tanggapan terkait diamankannya sejumlah satwa yang dilindungi oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah dinas Wakil Gubernur.

Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala itu mengatakan bahwa pada hakiaktnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya disingkat UU No. 5 Tahun 1990 telah memberikan jaminan perlindungan terhadap aneka tumbuhan dan satwa yang berada dalam kondisi terancam punah termasuk yang populasinya jarang. 

Adapun sejumlah satwa dilindungi yang diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh pada hari kamis (11/3/2021) yaitu seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus), dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus) tersebut adalah masuk dalam jenis satwa yang dilindungi baik dilindungi dalam karena dalam bahaya kepunahan maupun yang karena populasinya yang sudah jarang dan masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi, “tegas Kurniawan S yang juga Ketua Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala. 

Menurut Kurniawan S, adapun kesemua jenis burung yang disita oleh BKSDA tersebut Dari aspek hukum, keberadaan sejumlah satwa yang dilindungi berupa burung sebagaimana yang disebutkan di atas di kediaman Wakil Gubernur Aceh pada hari kamis lalu (11/3/2021) merupakan pelanggaran terhadap Pasal  21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990. Hal ini mengingat, Pasal 21 ayat (2) tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap orang dilarang untuk : a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian  satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. 

Adapun dalam konteks ditemukannya sejumlah satwa yang dilindungi di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh tersebut, maka Wakil Gubernur Aceh (yg saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh) telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) tepatnya huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yaitu karena setidak tidaknya “telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. 

Kurniawan S menyebutkan keberadaan berbagai jenis satwa yang dilindungi berupa burung elang tersebut tidak mungkin tidak diketahui (tanpa sepengetahuan) oleh Wakil Gubernur Aceh masa itu (yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh).

“Yang terjadi pada hari kamis lalu (11/3/2021) tepat kata seyogyanya bukan penyerahan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Peternakan Aceh kepada Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melainkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,”Kurniawan S yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu.

Menurut Kurniawan S, kata “Penyerahan” digunakan oleh Pemerintah Aceh setelah viralnya keberadaan berbagai satwa yang dilindungi berupa burung tersebut di Media Sosial guna menghindari jeratan hukum.

“Namun bilamana keberadaan berbagai satwa yang dilindungi berupa burung tersebut tidak viral di Media Sosial, bemul tentu adanya “penyerahan” yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Kepala Kepala Dinas Peternakan Aceh kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh”, tegas Kurniawan S.

Tindakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan (2) tersebut menurut UU No. 5 Tahun 1990 merupakan tindakan yang diancam dengan ancaman pidana penjara dan denda. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) mengamanatkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21  ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.   

Dalam kasus ini nyali aparatur penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan/atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diuji nyalinya apakah berani dan mampu melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang melibatkan Gubernur Aceh sebagai dugaan pelaku tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 dengan dugaan karena setidak-tidaknya “telah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, tegas Kurniawan S. 

Adapun terkait statemen yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh yang mengatakan  bahwasanya “satwa satwa tersebut dipelihara bukan sebagai hobi melainkan dalam rangka upaya penyelamatan dan akan diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilatih dan dilepasliarkan setelah dirasakan cukup sehat” adalah terkesan membuat buat alasan guna menutupi modus tindak pidana yg terjadi dan/atau setidak-tidaknya dilakukan oleh orang orang dalam di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh dengan sepengetahuan dan/atau pembiaran yang dilakukan oleh wakil Gubernur Aceh masa itu yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Secara hukum, instansi yang berwenang melakukan tindakan penyelamatan berupa pemeliharaan atau pengembangbiakan sebelum dilakukan pelepasliaran adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu (dalam hal ini adalah Balai Konservasii Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990. Jadi bukannya berada pada pribadi pribadi orang dan juga bukan berada pada pribadi pajabat daerah (dalam hal ini Gubernur dan/atau wakil gubernur Aceh) atau pejabat pejabat lainya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads