Flower Ingatkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak dalam Kasus UU ITE di Aceh Utara

Flower Aceh mengingatkan tentang hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak anak pada kasus Isma dan bayinya di Aceh Utara.

Isma harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan membawa bayinya berusia enam bulan karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

“Untuk Aceh, kita juga punya Qanun Nomor 9 tahun 2019, tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menegaskan tentang Pemerintah Aceh bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. Maka penting sekali memastikan kebijakan-kebijakan ini terimplementasi untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyelesaian kasusnya berlangsung dan hak anak”, ujar Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati.

Kata dia, harus dipastikan terpenuhinya hak anak dan kepentingan terbaiknya yang diamanatkan dalam konvensi hak anak (KHA), untuk itu harus ada jaminan agar bayi berusia 6 bulan tersebut mendapatkan perlindungan optimal dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain, mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka penting bagi pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusi agar proses penanganan hukum tidak mencederai hak perempuan dan hak anak yang dimaksudkan.

“Bayi usia enam bulan sangat membutuhkan buaian kasih sayang ibunya, mendapatkan ASI sebagai sumber makanan utamanya, dan lingkungan tinggal yang aman dan nyaman memenuhi standar kesehatan sehingga mendukung tumbuh kembangnya, untuk itu harus difikirkan jalan keluar terbaiknya”, sebutnya.

Riswati mengingatkan pula tentang pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang harus terus dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjadi kasus yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh Syarifah Rahmatillah, Ketua Divisi Perlindungan dan Pemberdayaan Korban, Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi UIN Ar Raniry

“Jika melihat bunyi putusan Hakim, sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana khususnya terkait pelanggaran UU ITE. Pada kasus ini tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh pihak pelaku karena putusan telah dijatuhkan dan tidak ada upaya banding dari pelaku sebelumnya. Namun demikian, ini menjadi pembelajaran bagi kita dan masyarakat luas agar lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan sosial media sehingga tidak bersinggungan dengan hukum”, jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads