Polisi masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa enam anggota DPR Aceh (DPRA) terkait dugaan korupsi beasiswa. Pemeriksaan anggota Dewan yang masih aktif, menurut polisi, harus dilakukan setelah ada izin Mendagri.
“Ada enam anggota DPRA yang masih aktif dan menunggu izin pemeriksaan dari Mendagri, yaitu AA, AM, HY, IUA, YH, dan ZF,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Polisi masih menunggu kelengkapan administrasi, yaitu gelar perkara di Bareskrim Polri untuk proses izin ke Mendagri. Winardy menyebut Polda Aceh sudah memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh.
“Jadi ada 25 anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 dan enam di antaranya masih aktif,” jelas Winardy.
Menurut Winardy, satu mantan anggota DPR Aceh berinisial DS tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Polisi sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan.
“Satu anggota DPRA belum memenuhi panggilan penyidik dan satu lagi sakit berinisial HD, serta satu orang sudah meninggal dunia atas nama JM,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh. Polisi belum membeberkan identitas anggota Dewan yang dimaksud.
Polisi menyebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 22,3 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
Kegiatan beasiswa pemerintah Aceh pada 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh.
Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar. Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa. Detik