Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kilogram Sabu-sabu

Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, Polres Bireuen, dan bea cukai, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapainya 353 kilogram serta menangkap 11 pelaku, seorang di antaranya perempuan.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelundupan sabu-sabu tersebut digagalkan di Kabupaten Bireuen. Pelaku merupakan jaringan internasional.

“Pelaku merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Aceh. Penyelundupan ratusan kilogram ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim gabungan menyelidiki informasi tersebut,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Operasi penggagalan penyelundupan 353 kilogram tersebut dilakukan atas kerja sama Polda Aceh dengan Direktorat 4/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Polres Bireuen.

Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial KM (37), MU (23), ED (35), MA (36), SI (50), SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41). Semua pelaku ditangkap secara terpisah di Kabupaten Bireuen.

Irjen Pol Wahyu Widada pengungkapan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan sekitar sebulan lamanya hingga akhirnya ada diketahui akan ada kapal motor masuk wilayah Pandrah, Kabupaten Bireuen membawa ratusan kilogram sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, personel Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Bireuen mengendap di lokasi kapal motor hendak merapat, pada 27 Januari lalu. namun pelaku merasa ada memantau langsung meloncat dan berenang meninggalkan kapal motor mereka,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Kemudian, personel merapat ke kapal motor tersebut dan menemukan banyak wadah plastik dalam karung. Setelah diperiksa, wadah plastik tersebut berisi sabu-sabu dengan total 343 kilogram. Masing-masing wadah dengam berat satu kilogram.

Kapolda Aceh mengatakan petugas mengembangan temuan tersebut dan menangkap pelaku KM selaku tekong kapal motor, MU sebagai kapten kapal, serta ED dan MA sebagai pengatur dan pengendali. 

Para pelaku ditangkap di Jeunib, Kabupaten Bireuen. Sedangkan, MA merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe.

“Tim gabungan juga melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap SI di Jeunib, Bireuen. SI sebagai penerima narkoba tersebut,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan petugas kembali menangkap sejumlah tersangka lainnya di Jeunib, pada 2 Februari 2021. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap turut diamankan 10 kilogram sabu-sabu.

Mereka yang ditangkap yakni SU dan IZ, ibu rumah tangga, berperan sebagai penyimpan barang. Serta KR, MR, SY, dan SB berperan sebagai penerima barang, kata Irjen Pol Wahyu Widada.

“Di satu sisi, kita berprestasi menggagalkan peredaran sabu-sabu. Di sisi lain, kita prihatin masih ada warga yang ingin merusak masyarakat Aceh dengan narkoba,” kata Irjen Pol Wahyu Widada. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads