Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku tetap ingin Pilkada Aceh digelar tahun 2022. Pihak legislatif tetap berpegang pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita di Aceh tetap fokus kepada UUPA, kita tidak lagi bicara masalah regulasi. Cuma dalam hal ini, berhubung di pusat ada polemik antara parpol-parpol itu terserah mereka, kita tidak masuk ke situ. Kita tetap komit, kami DPR semua di Aceh komit Pilkada Aceh tetap 2022,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus, kepada wartawan, Selasa (2/1/2022).
Dia mengatakan pemerintah dan DPR RI harusnya berkoordinasi dengan DPR Aceh terkait perubahan UU yang berdampak ke Aceh. Hal itu, katanya, diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
“Masalah revisi UU pemerintah itu, seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita nggak masalah. Karena, di pasal 8 ayat 2 dalam UUPA setiap aturan perubahan yang ada dipusat berhak berkoordinasi dengan DPR Aceh,” ucapnya.
“Sedangkan dalam revisi aturan itu tidak ada koordinasi dengan DPR Aceh. Jadi kita tetap berpegang pada UUPA,” jelas politisi Partai Aceh itu.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemerintahan Aceh ialah ‘Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA’.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh sepakat menggelar Pilkada Aceh tahun 2022. Tahapan Pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan 17 Februari 2022.
“KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah menggelar rapat pleno tahapan Pilkada Aceh tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (20/1). Detik