Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banda Aceh menertibkan pagar di depan Bank Hikmah Wakilah Peunayong, Banda Aceh, Selasa (02/02/2021).
Penertiban pagar dari besi itu dilakukan karena menggangu hak pejalan kaki.
Tidak hanya di kawasan Peunayong, penertiban pagar pada Garis Sepadan Bangunan (GSB) juga dilakukan pada ruas jalan lain di kota Banda Aceh.
Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakir Tulot menyebutkan, bahwa trotoar maupun Garis Sepadan Bangunan merupakan sarana publik yang tidak boleh diganggu maupun dialihkan fungsinya.