MUI Ungkap Sinovac Belum Lengkapi Dokumen Kehalalan Vaksin COVID-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa Sinovac selaku produsen vaksin COVID-19 belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. Dokumen yang belum dilengkapi oleh Sinovac menjadi hal penting bagi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam menetapkan fatwa.

“Salah satunya ada dokumen untuk kepentingan pembiakan vaksin yang itu cukup esensial bagi tim dari ahli LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halalnya untuk bisa menjadi bahan telaahan di dalam penetapan fatwanya,” kata Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam sebuah acara diskusi, Sabtu (12/12/2020). Pernyataan Asrorun itu menjawab soal adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh pihak Sinovac.

Kalau mengapanya, tentu ini sangat terkait dengan produsen ya, di dalam hal ini Sinovac. Tetapi waktu itu Sinovac sudah memiliki iktikad-komitmen untuk segera memenuhinya,” ujarnya.

Asrorun menyampaikan perlu ada kajian untuk dapat mengetahui baik-tidaknya vaksin tersebut digunakan. Selain itu, kata Asrorun, perlu ada kalkulasi untuk melihat bahaya dan manfaat yang timbul dari vaksin.

Halal dan toyib bahwa kemudian nanti setelah ada proses pengkajian, ternyata dia tidak aman, maka harus dikalkulasi sejauh mana bahaya dan manfaatnya,” ujarnya.

Asrorun menuturkan, bila ternyata vaksin itu menghasilkan manfaat lebih banyak dari efek sampingnya, vaksin bisa saja digunakan. Namun, jika manfaat dan dampak buruk vaksin ternyata sama banyaknya, Asrorun menyebut vaksin itu tidak bisa digunakan.

“Kalau ternyata manfaatnya jauh lebih tinggi, kemudian melahirkan efek samping tetapi efek samping itu bisa diatasi, itu bisa digunakan. Tetapi kalau ternyata manfaatnya dengan mudaratnya sepadan, ini tidak bisa digunakan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Corona COVID-19 tiba di Indonesia. Vaksin Corona Sinovac yang tiba di Indonesia pada 6 Desember tersebut menjadi sorotan publik karena belum mendapatkan izin edar serta sertifikasi halal.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan kajian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait vaksin COVID-19 dari perusahaan farmasi Sinovac asal China telah selesai. Selanjutnya kajian tersebut diserahkan ke MUI untuk dibuatkan sertifikasi halal.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, selain menunggu perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksin menunggu fatwa halal dari MUI.

“Izin itu berdasarkan kajian ilmiah yaitu emergency use authorization (EUA). Untuk mendapatkan ini, diperlukan data-data ilmiah dari Sinovac yang telah mengujicobakan vaksin ini di negara lain, seperti Brasil, yang rilis hasilnya akan diumumkan pada pertengahan Desember. Kita sendiri juga akan memperoleh hasil dari uji coba fase ketiga di Bandung juga di pertengahan Desember ini,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12). Detik

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads