Lantik Kajari Banda Aceh, Kajati Ingatkan Pengawasan Dana Covid

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erwin Desman, S.H., M.H.

Pelantikan yang dihadiri oleh para Asisten, Koordinator serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kajati Aceh dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa Prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.

Kajati Aceh juga berharap agar Kajari Banda Aceh dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta melakukan identifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan, guna akselerasi pelaksanaan tugas serta senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads