Rabithah Thaliban Aceh (RTA) meminta pemerintah Aceh untuk berupaya melakukan pemberantasan judi online di Aceh. Sebab, perkembangan judi online di Aceh kini semakin menjurus kepada persoalan sosial yang merusak.
Di sisi lain, keharaman judi online ini telah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak tahun 2016 lalu
Permintaan tersebut disampaikan Ketua I Rabithah Thaliban Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi melalui siaran pers kepada media ini menyikapi kasus gugat cerai karena tiga pasutri di Aceh Besar gara-gara Game Chip Domino, Rabu, (4/11).
“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya, pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggungjawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online sejak tahun 2016 lalu, “ tegas Zulkhairi.
Menurut Zulkhairi yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry ini, persoalan judi online chip domino ini bahkan sudah menjurus kepada kerusakan sosial. NoMisalnya seperti kasus terbaru dimana Mahkamah Syari’ah Janto telah menangani setidaknya tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino.
“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi, ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online, “ ujar Zulkhairi.
Zulkhairi mengingatkan, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibakan Pemerintah Aceh mengeksekusi fatwa MPU, akan tetapi mengabaikan fatwa MPU itu sama dengan pemerintah Aceh melepaskan tanggung jawabnya melaksanakan Syari’at Islam, khususnya dalam memberantas judi.
“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar Syari’at Islam di Aceh terus berjalan. Jika tidak, maka bukan saja Syari’at Islam akan mengalami staganasi alias vakum di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat, “ kata Zulkhairi.
Sebagai langkah awal, jika memang pemerintah Aceh masih peduli pada Syari’at Islam, Zulkhairi mendesak agar Pemerintah Aceh segara menyurati Kementerian Kominikasi dan informatika untuk segera memblokir game-game yang dianggap mengandung unsur judi online, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.
“Ingat, pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat tentang rakyat yang dipimpinnya. Jangan sia-siakan amanah jabatan yang sedang dipegang. Gunakanlah di jalan Islam, “ tutup Zulkhairi.