Komisi VI DPR Aceh akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh periode 2020 – 2025, yaitu pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR Aceh itu akan diikuti oleh delapan calon.
Mareka adalah Abdul Rani, Hasanuddin Yusuf Adan, Indah Prihatini dan Khairina. Selanjutnya Mohammad Haikal, Muhammad Ikhsan, Mukhlis Sya’ya dan Nazaruddin A Wahid.
Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H Irawan Abdullah S.Ag, Minggu (18/10/2020) mengatakan kedelapan calon tersebut sudah diberitahukan dan disurati akan jadwal pelaksanaan uji tersebut. Yaitu melalui surat dari DPR Aceh nomor 005/2209, tertanggal 13 Oktober 2020.
“Kedelapan calon itu sudah dihubungi oleh staf Komisi VI DPR Aceh. Dan juga sudah dikonfirmasi kehadirannya,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Ia menambahkan kepada para calon tersebut untuk mempersiapkan visi dan misi guna dipresentasikan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Nantinya masing-masing calon akan diberikan waktu selama 10 menit untuk mempresentasikan.
“Penyampaian visi dan misi ini sangatlah penting. Hal itu untuk diketahui arah dan tujuan dari “komisioner” Badan Baitul Mal Aceh kedepan ketika mareka yang memimpinnya,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Mantan anggota DPRK Aceh Besar periode 2004-2019 ini menjelaskan pada hari H pelaksanaan uji, kepada delapan calon tersebut akan dibagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan siang. Dimana masing-masing sesi akan diikuti oleh empat calon.
“Dikarenakan saat ini masih pandemi covid19, maka kepada para calon diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan memakai masker. Selain itu agar dapat hadir lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan untuk cek suhu badan,” jelas Tgk Irawan Abdullah.
Politisi PKS ini berharap pelaksanaan uji tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan sempurna. Dari itu diperlukan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat. Adapun delapan calon tersebut nantinya akan dipilih lima orang calon tetap dan tiga lainnya sebagai calon cadangan.
Tgk Irawan Abdullah menjelaskan sesuai dengan pasal 43 ayat (3) Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, DPRA melalui Keputusan Pimpinan DPRA menetapkan lima orang calon tetap keanggotaan Badan BMA dan tiga orang calon cadangan.
Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan calon keanggotaan Badan BMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMA.
“Harapan utama kita adalah dengan nantinya telah terpilih lima anggota Badan BMA, maka BMA akan semakin jaya dan amanah dalam mengelola dana ummat. Selain itu dapat membantu mustahik keluar dari kemiskinan dan juga akan tumbuh kepercayaan dari para muzakki untuk membayar zakatnya di BMA,” pungkas Tgk Irawan Abdullah.