Setidaknya 24 warga Aceh dari berbagai daerah mendaftarkan gugatan terhadap PLT Gubernur Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (05/10).
Selain Gubernur sebagai tergugat I, mereka juga menggugat PT Pertamina Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.
Syakya Meirizal, selaku salah seorang penggugat menyebutkan pendaftaran itu dilakukan pihaknya bersama 13 orang kuasa huku.
Adapun materi gugatan yaitu Terkait dengan program penempelan stiker pada kendaraan masyarakat Aceh beberapa waktu lalu.
Program tersebut dinilai telah membuat keresahan dan diskriminasi terhadap rakyat Aceh dalam mendapatkan BBM.
“Bahwa keadaan Ekonomi Masyarakat secara umum dan masyarakat Aceh secara khusus ditengah pandemi covid sangat tidak produktif, pemerintah Aceh tidak seharusnya mempertontonkan sebuah kebijakan mempermalukan rakyatnya dengan program stickering mobil,” bunyi salah satu materi gugatan.
Selain itu disebutkan perbuatan melawan hukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah merugikan dan mempermalukan rakyat Aceh, sehingga sangat beralasan tergugat I, II dan III dihukum untuk membayar kerugian immaterial kepada rakyat Aceh sebesar 1 triliun Selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Mereka juga mengharapkan majelis hakim yang ditetapkan oleh pengadilan nanti nya bisa mengabulkan gugatan mereka.
Adapun para penggugat antara lain Syakya Meirizal, Zulfikar Muhammad, M. Nur, Mahdi M Saleh, Andi Firdaus, Nurzahri,Parmawati, Imran Hadi, Syarbaini, Ibadurrahman, Muhammad Hawwin, Fakhrurrazi, Dan Nasrudin.
Sementara kuasa hukum para penggugat antara lain M Arief Hamdani, Rahmat Hidayat, Erlizar Rusli, Nourman Hidayat, Muhammad Arnif, Deni Saputra, Sri Wahyuni, dan Syahrul.