Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan para bupati di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh.
Perintah tersebut dikeluarkan Nova melalui suratnya bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 4 Agustus 2020.
Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Walikota Subulussalam.
Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut.
“Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas / Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Keuchik atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang,” bunyi salah satu poin surat Plt. Gubernur Aceh.
Dalam poin berikutnya, Plt. Gubernur Aceh juga meminta para bupati untuk menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan penjagaan perbatasan selama ini khususnya terkait kemajuan, kendala maupun hambatan di lapangan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan lebih lanjut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, serta sejumlah pimpinan instansi lainnya di Aceh.