Kapolda Musnahkan 10 H Ladang Ganja di Aceh Besar

Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada turun langsung ke lapangan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 10 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Senin (20/07).

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam siaran persnya, Senin.

Dijelaskan Kabid Humas, Kapolda dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar.

Kapolda yang turun langsung memusnahkan ladang ganja di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter.

Selanjutnya rincian pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba itu yaitu ladang seluas lebih kurang 10 hektar, jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads