Salah seorang muzakki yang tidak mau disebutkan namanya menunaikan zakatnya melalui Baitul Mal Aceh. Zakat yang ia tunaikan dalam bentuk emas dengan ukuran berat setengah kilogram lebih atau tepatnya 556 gram.
Muzakki tersebut mendatangi langsung kantor Baitul Mal Aceh di kompleks keistimewaan Aceh, Jeulingke Banda Aceh, Selasa (30/6/2020). Kedatangannya disambut langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA bersama beberapa kepala bidang.
Muzakki tersebut mengaku, zakat yang ia setorkan ke Baitul Mal Aceh merupakan harta milik pribadinya dari hasil usaha yang disimpan dan telah mencapai nisab. Ia merasa bahagia bisa menunaikan zakatnya sebanyak itu melalui Baitul Mal Aceh.
“Setelah saya diskusi dengan Ustaz Armiadi dan mengikuti pengajian beliau, saya baru tau kalau emas yang saya simpan telah terkena wajib zakat,” ujar muzaki yang ingin namanya disebut hamba Allah saja.
Sementara itu, Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA mengatakan muzakki yang baru saja menyetorkan zakat tersebut merupakan peserta pengajian rutinnya tentang zakat setiap Minggu malam di mesjid Baitul Musyahadah sejak dua tahun lalu.
Selain mengikuti pengajian, ia juga aktif berdiskusi tentang zakat di luar pengajian baik datang ke kantor ataupun tempat-tempat lain yang disepakati. Artinya kesadarannya untuk menunaikan kewajibannya sangat tinggi sehingga begitu mengetahui hartanya wajib zakat, langsung diserahkan ke lembaga resmi pemerintah.
“Kita arahkan beliau untuk membayar zakat ke lembaga zakat mana saja karena itu zakat pribadi, bisa ke Baitul Mal Gampong, Baitul Mal Kabupaten/kota atau ke Baitul Mal Aceh, alhamdulilah beliau mempercayakan Baitul Mal Aceh dan diantar langsung,” jelas Armiadi.
Armiadi berharap kesadaran yang dimiliki muzaki tersebut dapat memotivasi orang kaya lainnya yang belum menunaikan zakatnya. Jika tidak sempat dapat ke kantor, Baitul Mal Aceh siap menjemput ke tempat muzaki atau biasa dilakukan melalui ATM, rekening, dan Qris.
“Kita memudahkan para muzaki dengan berbagai layanan supaya tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat.” Tutupnya.