Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan penjelasan mengenai lima rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh tahun 2020.
Penjelasan kelima rancangan qanun tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SKPK dan Forkopimda Banda Aceh, di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (25/06/2020).
Anggota Banleg DPRK Banda Aceh, Aiyub Bukhari, dalam kesempatan itu menyampaikan penjelasan terkait kelima rancangan qanun inisiatif tersebut. Di antaranya terkait Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Raqan tersebut kata Aiyub diajukan karena sudah terlengkapi draf dan naskah akademiknya dan dibahas dua kali pada program legislasi kota (prolek) 2019. Untuk itu, qanun ini penting dijadikan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya di Kota Banda Aceh nantinya.
“Tentunya semua cagar budaya dan situs sejarah membutuhkan penanganan dan perhatian khusus dari Pemerintah kota Banda Aceh agar situs sejarah tersebut tidak termaginalkan dengan area sekitarnya, antara lain pemukiman warga, pertokoan, tempat usaha warga, dan kondisi kumuh dari situs sejarah dan cagar budaya tersebut,” katanya.
Terkait Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Voting Aiyub menjelaskan, saat ini Kota Banda Aceh memiliki sembilan kecamatan dengan total 90 gampong. Sebagai kota smart city sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pesta demokrasi pemilihan keuchik dengan sistem e-voting.
Pemilihan keuchik serentak melalui e-voting ini pada dasarnya merujuk dari beberapa kelemahan pemilihan keuchik yang telah dilaksanakan selama ini, sehingga perlu ada cara atau sistem baru yang dinilai lebih efektif dan efisien.
“Oleh karena itu, ini sangat perlu agar raqan pemilihan keuchik melalui e-voting yang merupakan raqan inisiatif DPRK bisa selesai dan menjadi qanun Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, bertujuan untuk menata kawasan wisata sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menciptakan lapangan kerja yang baru dan memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat Kota Banda Aceh untuk mendorong pembangunan daerah. Pembangunan kepariwisataan ini kata Aiyub, dikembangkan dengan konsep pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah baru yang bertumpu pada pembangunan partisipatif yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
“Raqan ini perlu dimasukkan dalam raqan inisiatif DPRK tahun 2020 mengingat Banda Aceh merupakan kota perdagangan dan jasa, di mana sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah atau PAD,” kata Aiyub.
Ia melanjutkan, terkait Raqan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Nontunai, Aiyub mengatakan, untuk mendukung program smart city, perpakiran di Banda Aceh perlu dimodernisasi dengan beralih ke sistem digital. Cara ini akan membantu berbagai pihak lebih nyaman menitipkan kendaraannya tanpa perlu menyiapkan uang tunai, akan tetapi memakai aplikasi berbasis digital dan kartu khusus, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Raqan ini bisa dioptimalisasi terhadap PAD dari sektor retribusi perpakiran yang efektif dan capaiannya pun lebih maksimal,” katanya.
Mengenai Raqan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Aiyub mengatakan, maksud diusulkan qanun tersebut untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah kota, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan serta mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga.
“Penyelenggaraan pembangunan ketahanan salah satunya bertujuan untuk membangun keberlanjutan kualitas ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik (material) dan mental (spiritual) secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin,” ujarnya.