Calon Pengantin di Aceh Bisa Daftar Nikah Secara Online

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, H Hamdan mengatakan, calon pengantin (Catin) yang ingin mendaftar nikah dapat melakukannya secara online melalui website resmi Kemenag RI.

Hal ini disampaikan Hamdan seperti arahan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin terkait adanya pemberlakuan work from home (WFH) bagi para ASN tidak terkecuali pegawai KUA hingga 21 April mendatang.

Hamdan menjelaskan, calon pengantin yang ingin mendaftar nikah untuk melakukan pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.

“Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global seperti saat ini,” kata Hamdan mengutip penjelasan Dirjen Bimas Islam, Rabu (01/04).

Ia mengingatkan para calon pengantin untuk menjadwalkan ulang seremonial pernikahannya atau khanduri walimah dengan mengikuti maklumat Kapolri.

“Tentukanlah tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan,  sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif, ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini,” kata Hamdan.

Ia mengatakan, untuk para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, maka dipastikan pelayanan pencatatan nikah tidak terganggu.

“Meski work from, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp, Namun, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai  KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah,” katanya.

Di sisi lain, Hamdan mengatakan, Kemenag Aceh juga juga akan menyalurkan bantuan berupa wastafel dan peralatan lainnya guna melindungi para penghulu dan ASN di KUA.

“Kita juga berharap perhatian  para Kakankemenag untuk berusaha membantu teman teman penghulu, penyuluh dan pengawas dan ASN lainnya yang berada di KUA kecamatan,” ujar Hamdan.

Adapun tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online sebagai berikut:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads