Tim Operasi BERSINAR sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil gagalkan upaya penyelundupan importasi unggas hidup asal Satun, Thailand pada Jumat (13/03/2020) di Perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Unggas yang berhasil disita petugas sebanyak 1.015 ekor terdiri atas 509 ekor ayam bangkok (kontes dan aduan) dan 506 ekor burung (cucak hijau, poksai dan wambi). Kesemuanya ditaksir senilai Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor senilai Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro menyebutkan informasi tersebet bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa ada kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang.
Atas informasi awal tersebut, Tim Operasi BERSINAR menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai “BC 20010” pada Jumat malam(13/03) di sepanjang Perairan Aceh Tamiang.
“Saat patroli, tepat pukul 23.30 WIB petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud,” ujarnya.
Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM. Brahma GT.25 No. 108/QQd. Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup (ayam dan burung) tanpa dilengkapi dengan dokumen impor yang sah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menarik KM. Brahma berserta muatannya menuju Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan.
Selanjutnya, kata Isnu, petugas menserahterimakan muatan kapal (ayam dan burung) ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium mengindikasikan bahwa unggas tersebut terinfeksi penyakit avian influenza / flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas tersebut.
“Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri maka BBKP Belawan merekomendasikan untuk memusnahkannya,” ujarnya.
Sementara sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pemasukan hewan media pembawa penyakit dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).