Plt Gubernur Aceh Intruksikan PNS dan Non-PNS Kerja dari Rumah

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh H Nova Iriansyah mengintruksikan kepada pegawai negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020.

Hal itu sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

“Ini juga setelah adanya arahan bapak Plt Gubernur Aceh agar seluruh PNS dan Non PNS di BPPA Jakarta bekerja dari rumah,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal  Selasa 17 Maret 2020.

Almuniza menyebutkan, para aparatur negara sipil (ASN) dan Non PNS diruang lingkup BPPA mulai diberlakukan bekerja dari rumah sejak adanya intruksi dari Plt Gubernur Aceh (Selasa 17 Maret 2020).

“Kebijakan ini diambil untuk turut menghadang penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia,” sebut Almuniza.

Ia juga mengatakan, kebijakan pegawai bekerja dari rumah, itu berdasarkan putusan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Plt Gubernur Aceh juga menghimbau semua PNS dan Non-PNS di Subbid Pameran dan Promosi di Anjungan Aceh, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk membatalkan berbagai kegiatan keramaian. Serta mulai bekerja dari rumah,” tambah Almuniza.

Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, seperti diinformasikan di menpan.go.id, Senin (16/3/2020).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads