Penyaluran dana desa tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dana desa tahun ini disalurkan langsung ke rekening gampong atau rekening kas desa, tidak lagi melalui rekening dinas.
Hal demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim pada kegiatan Media Meeting tahun 2020, di Banda Aceh, Selasa (18/02).
Selain itu kata dia, tahun ini pencairan sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari, dan hingga saat ini ada sepuluh kabupaten/kota di Aceh yang sudah melakukan pencairan dana desa. Burhan menyebutkan, dana desa saat ini sudah dicairkan di 223 Desa di Aceh.
“Kalau sekarang bulan Januari sudah bisa cair, kalau dulu kan umumnya Maret baru cair. Sekarang setiap desa yang sudah lengkap laporan langsung dikirim dana desa ke rekening gampong, jadi tidak harus lagi menunggu harus siap semua gampong,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran dana desa semakin mendorong penyaluran dana desa yang lebih cepat, tepat serta berdampak baik bagi perekonomian masyarakat.
“Maka kita harapkan agar pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari dana desa ini dilakukan oleh warga setempat, begitu juga dengan bahan bakunya, sebisa mungkin dari warga setempat, sehingga memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat,” lanjutnya.
Burhan menyebutkan pada tahun 2020, jumlah dana desa yang diterima Aceh mencapai 5,05 T, atau naik dari tahun 2018 yang besarannya 4,95 T.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Zaid Burhan Ibrahim juga melaunching portal Dhapu Agam atau Dashboard Publikasi Anggaran Gampong, dengan alamat http://bit.ly/dhapuagam.
Ia menjelaskan, tujuan Aplikasi dhapuagam antara lain untuk mempermudah akses informasi terhadap alokasi dana desa. Selain itu dengan adanya aplikasi ini diharapkan alokasi dana desa bisa lebih transparan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi .
“Seluruh elemen masyarakat dapat mengakses untuk secara bersama-sama mengawal penyaluran anggaran gampong,” pungkasnya.